TANJUNGPINANG – Penyidikan kasus dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kejari Tanjungpinang hari ini, Selasa(17/12/2019) melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi yakni Kepala BP2RD Riany, Kabid Penetapan Pajak BP2RD Tina Darma Surya dan mantan Kabid PBB BPHTB Rianto.
“Hari ini dilakukan pemanggilan untuk saksi yakni saudari Riany, saudari Tina dan saudara Rianto,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, Selasa(17/12/2019).
Rizky menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut sudah dilakukan sejak pukul 09.00 pagi.
“Tadi sudah dimulai jam 9 pagi dan sekarang pemeriksaan masih berlangsung. Mungkin sampai sore nanti(pemeriksaan),”ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak BPHTB di Tanjungpinang
Ditambahkan bahwa sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil saat penyelidikan akan kembali dipanggil dalam proses penyidikan kasus ini.
“Pasti akan dipanggil lagi untuk proses penyidikan, dan ada tambahan saksi lain yang dipanggil. Nanti menyusul saksi dari pihak Bank dan swasta,”tegasnya.
Diketahui , Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sudah meningkatkan kasus dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ke tahap penyidikan.
“Tim sudah mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi perilaku melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara, sehingga kami sepakat akan dinaikkan ke tahap penyidikan pidana khusus dan akan dilanjutkan oleh penyidik pidana khusus, ujar Kepala Kejari Tanjungpinang, Abustam Ahelya, Kamis(28/11/2019) sore.
(Ismail)