Categories: NASIONAL

Pergerakan Advokat Dukung 100 Persen Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia

JAKARTA – PERGERAKAN Advokat yang diinisiasi oleh para akvitisi 98 mendukung langkah Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan berlangsung pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.

“Kami secara tegas 100 persen mendukung hakim melakukan cuti bersama selama 5 hari yang akan dilakukan tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Heroe Waskito Ketua Umum Pergerakan Advokat dalam keterangannya, Senin 30 September 2024.

Menurut Heroe Waskito, dukungan terhadap Gerakan Cuti Bersama para Hakim se-Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim tersebut.

Masih menurut Heroe Waskito, saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

PP Nomor 94 Tahun 2012 tersebut, masih kata Heroe, mengatur Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

“Sudah 12 tahun aturan itu tidak pernah dirubah. Tentu hal itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman. Maka PP itu sudah tidak relevan bagi para hakim,” terangnya.

Apa lagi, lanjut Heroe, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 telah mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim.

“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak relevan lagi,” urai Heroe.

Dirinya membandingkan gaji hakim dengan gaji pegawai di Kementerian Keuangan. Gaji hakim untuk Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.

Sedangkan, untuk gaji pegawai Kementerian Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 untuk golongan III A mendapatkan gaji Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.

“Tentu hakim sebagai wakil Tuhan dimuka bumi untuk mencari keadilan gajinya harus diperhatikan oleh negara. Seyogianya gaji hakim harus jauh lebih besar dengan PNS yang lain,” terangnya.

Heroe Waskito meminta Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syaruddin bisa menyikapi rencana Gerakan Cuti Bersama para Hakim se-Indonesia dengan arif.

“Ketua MA sebaiknya menyikapi rencana hal tersebut dengan arif dan bijaksana. Kawan-kawan hanya ingin menyampaikan asipirasi soal kesejahteraan sebaiknya ditanggapi dengan baik,” urai Heroe Waskito.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini penjelasan Nizar Soal Status Desa Persiapan Belum Definitif

LINGGA - Berkaitan dengan permasalahan status Desa Persiapan di Kabupaten Lingga yang saat ini belum…

2 jam ago

Nizar-Novrizal Disambut Antusias Ratusan Warga Kelurahan Pancur

LINGGA - Kedatangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar dan Novrizal disambut…

2 jam ago

BP Batam Resmikan Layanan SAPA Batam

BATAM - Guna meningkatkan percepatan penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam),…

7 jam ago

Progres Rempang Eco City, Satu Kepala Keluarga Bergeser ke Hunian Sementara

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam memfasilitasi pergeseran terhadap warga yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City.…

10 jam ago

Menuju Peringatan Hari Bakti ke-53, BP Batam Gelar Berbagai Perlombaan

BATAM - Serangkaian perlombaan akan menyemarakkan peringatan Hari Bakti BP Batam ke-53 tahun 2024. Adapun…

10 jam ago

Program Indigo Telkom dan Ideanation Bersama Wujudkan Inovasi di Tanah Papua

Ideanation, sebuah platform inovasi yang mendukung para inovator dan startup Indonesia, menyelenggarakan Grebek Startup Papua…

12 jam ago

This website uses cookies.