Categories: NASIONAL

Pergerakan Advokat Dukung 100 Persen Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia

JAKARTA – PERGERAKAN Advokat yang diinisiasi oleh para akvitisi 98 mendukung langkah Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan berlangsung pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.

“Kami secara tegas 100 persen mendukung hakim melakukan cuti bersama selama 5 hari yang akan dilakukan tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Heroe Waskito Ketua Umum Pergerakan Advokat dalam keterangannya, Senin 30 September 2024.

Menurut Heroe Waskito, dukungan terhadap Gerakan Cuti Bersama para Hakim se-Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim tersebut.

Masih menurut Heroe Waskito, saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

PP Nomor 94 Tahun 2012 tersebut, masih kata Heroe, mengatur Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

“Sudah 12 tahun aturan itu tidak pernah dirubah. Tentu hal itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman. Maka PP itu sudah tidak relevan bagi para hakim,” terangnya.

Apa lagi, lanjut Heroe, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 telah mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim.

“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak relevan lagi,” urai Heroe.

Dirinya membandingkan gaji hakim dengan gaji pegawai di Kementerian Keuangan. Gaji hakim untuk Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.

Sedangkan, untuk gaji pegawai Kementerian Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 untuk golongan III A mendapatkan gaji Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.

“Tentu hakim sebagai wakil Tuhan dimuka bumi untuk mencari keadilan gajinya harus diperhatikan oleh negara. Seyogianya gaji hakim harus jauh lebih besar dengan PNS yang lain,” terangnya.

Heroe Waskito meminta Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syaruddin bisa menyikapi rencana Gerakan Cuti Bersama para Hakim se-Indonesia dengan arif.

“Ketua MA sebaiknya menyikapi rencana hal tersebut dengan arif dan bijaksana. Kawan-kawan hanya ingin menyampaikan asipirasi soal kesejahteraan sebaiknya ditanggapi dengan baik,” urai Heroe Waskito.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

8 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

9 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

9 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

9 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

9 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

10 jam ago

This website uses cookies.