Categories: NASIONAL

Pergerakan Advokat Dukung 100 Persen Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia

JAKARTA – PERGERAKAN Advokat yang diinisiasi oleh para akvitisi 98 mendukung langkah Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan berlangsung pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang.

“Kami secara tegas 100 persen mendukung hakim melakukan cuti bersama selama 5 hari yang akan dilakukan tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Heroe Waskito Ketua Umum Pergerakan Advokat dalam keterangannya, Senin 30 September 2024.

Menurut Heroe Waskito, dukungan terhadap Gerakan Cuti Bersama para Hakim se-Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim tersebut.

Masih menurut Heroe Waskito, saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

PP Nomor 94 Tahun 2012 tersebut, masih kata Heroe, mengatur Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

“Sudah 12 tahun aturan itu tidak pernah dirubah. Tentu hal itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman. Maka PP itu sudah tidak relevan bagi para hakim,” terangnya.

Apa lagi, lanjut Heroe, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 telah mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim.

“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak relevan lagi,” urai Heroe.

Dirinya membandingkan gaji hakim dengan gaji pegawai di Kementerian Keuangan. Gaji hakim untuk Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.

Sedangkan, untuk gaji pegawai Kementerian Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 untuk golongan III A mendapatkan gaji Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.

“Tentu hakim sebagai wakil Tuhan dimuka bumi untuk mencari keadilan gajinya harus diperhatikan oleh negara. Seyogianya gaji hakim harus jauh lebih besar dengan PNS yang lain,” terangnya.

Heroe Waskito meminta Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syaruddin bisa menyikapi rencana Gerakan Cuti Bersama para Hakim se-Indonesia dengan arif.

“Ketua MA sebaiknya menyikapi rencana hal tersebut dengan arif dan bijaksana. Kawan-kawan hanya ingin menyampaikan asipirasi soal kesejahteraan sebaiknya ditanggapi dengan baik,” urai Heroe Waskito.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

LiDAR untuk Manajemen Koridor ROW Jalur Pipa Migas

Jalur pipa minyak dan gas membentang di koridor yang panjang dan sering melewati area yang…

39 menit ago

Belajar AI Tanpa Coding, Telkom AI Center Padang Ajak Peserta Bangun Sistem Otomatis

Telkom AI Center Padang kembali menggelar AI Connect Offline Series bertajuk “Dari Ide ke Sistem…

44 menit ago

Bukan Sekadar Pakai AI, Telkom AI Center Bali Ajarkan Cara ‘Menyetir’ AI untuk Konten Kreatif

Telkom Indonesia melalui Telkom AI Center of Excellence Bali bersama CABE Academy menggelar AI Introductory…

1 jam ago

Libur Panjang Idul Adha 2026, Bandung Jadi Tujuan Favorit Pelanggan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat tingginya mobilitas masyarakat yang menggunakan…

2 jam ago

Libur Panjang, 228 Ribu Orang Pilih LRT Jabodebek untuk Wisata dan Aktivitas Kota

KAI melayani 228.293 pengguna LRT Jabodebek selama libur nasional dan cuti bersama 27, 28, 30,…

3 jam ago

Dukung Penguatan Governance, BRI Finance Resmikan Kerja Sama dengan Kejari Samarinda

Sebagai langkah memperkuat aspek legal dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),…

3 jam ago

This website uses cookies.