Categories: BP BATAMHeadlines

Perka Nomor 11/2018 Terbit, BP Batam Revisi Tarif Jasa Kepelabuhanan

BATAM – BP Batam telah menerbitkan Perka Nomor 11 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif layanan pada Kantor Pelabuhan Laut BP Batam yang mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2018.

Dengan diterbitkannya Perka yang baru ini, maka Perka BP Batam yang sebelumnya mengatur tarif kepelabuhanan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

“Ini menggantikan semua Perka pentarifan yang ada di pelabuhan laut. Perka 15, 16, 17 Tahun 2012 dan Perka 17 Tahun 2016 dianggap tidak berlaku dengan terbitnya Perka (yang baru) ini,” jelas Kepala Kantor Pelabuhan Laut BP Batam, Nasrul Amri, pada Selasa (23/10/2018).

Dalam Perka Nomor 11 Tahun 2018, Nasrul menjelaskan terdapat beberapa perubahan yang mendasar dibandingkan dengan Perka Nomor 17 Tahun 2016, diantaranya BP Batam tidak lagi memungut jasa labuh tambat pelayaran rakyat sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 3. Tagihan pelayanan kepelabuhanan hanya diberlakukan untuk pelayaran dalam negeri dengan minimal tagihan sebesar Rp 100.000 dan untuk pelayaran luar negeri diberlakukan tagihan dengan minimal besaran Rp 150.000.

“Kalau Pelra saya nol-kan (red-tidak ada pungutan tagihan) itu kan bagian dari pengembangan usaha kecil,” jawab Nasrul atas pertanyaan yang dilontarkan rekan media mengenai alasan tidak diberlakukannya tagihan terhadap pelayaran rakyat. 

Di sisi lain, BP Batam juga tidak memberlakukan pungutan untuk tarif tambat bagi Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), seperti misalnya pelabuhan Shipyard atau galangan kapal.

“Tersus tambatnya dinolkan bila dia melakukan kegiatan sesuai dengan perizinannya, jadi kalau dia adalah shipyard ya untuk kepentingan shipyard itu sendiri,” jelasnya.

Perubahan lainnya yang mulai diberlakukan saat ini adalah pemberlakuan transaksi dengan mata uang Rupiah untuk segala jenis kegiatan kepelabuhanan. Ketentuan ini berbeda dengan Perka sebelumnya yang masih memberlakukan pembayaran tagihan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (US$).

“Perka 11/2018 semua sudah dirupiahkan, baik komersial dan non komersial. Jadi untuk tarif lebih ringkas daripada kemarin,” katanya.

Nasrul membenarkan bahwa memang akan ada penurunan tarif sekitar 10 persen dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 mengingat kurs Rupiah yang dipakai sebesar Rp 13.200. Ketentuan tersebut pada akhirnya mempengaruhi perubahan tarif labuh kapal angkutan laut dalam dan luar negeri yang sebelumnya masih menggunakan mata uang US$.

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bulan Syawal dan Kearifan Lokal: 5 Tips Mengadakan Halalbihalal yang Tak Terlupakan

Bulan Syawal, yang sering disebut sebagai bulan kemenangan, menjadi momen spesial bagi umat Muslim untuk…

7 jam ago

Definisi Smart Meeting Room

Dalam artikel yang ditulis oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, berjudul “The Definition of…

8 jam ago

Lintasarta Jaga Keandalan Layanan Digital Strategis Selama Libur Lebaran 2025

Jakarta, 10 April 2025 – Lintasarta berhasil menjaga keandalan dan kelancaran layanan digital selama periode…

11 jam ago

Pelatihan Pengawas K3 Migas Online Putaran Kedua, Dorong Peningkatan Keselamatan Lapangan

Setelah sukses menyelenggarakan pelatihan tahap pertama, Energy Academy kembali menggelar Pelatihan Pengawas K3 Migas secara…

11 jam ago

Port Academy Luncurkan Pelatihan Customs

Dalam rangka mendukung kelancaran dan kepatuhan proses ekspor-impor di Indonesia, Port Academy resmi meluncurkan program…

15 jam ago

LindungiHutan dan BATS Consulting Bahas Assurance AA1000 untuk Laporan Keberlanjutan

LindungiHutan bersama BATS Consulting sukses menggelar webinar bertajuk "Dari Sustainability Report ke ESG Excellence: Peran…

19 jam ago

This website uses cookies.