Categories: BP BATAMHeadlines

Perka Nomor 11/2018 Terbit, BP Batam Revisi Tarif Jasa Kepelabuhanan

BATAM – BP Batam telah menerbitkan Perka Nomor 11 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif layanan pada Kantor Pelabuhan Laut BP Batam yang mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2018.

Dengan diterbitkannya Perka yang baru ini, maka Perka BP Batam yang sebelumnya mengatur tarif kepelabuhanan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

“Ini menggantikan semua Perka pentarifan yang ada di pelabuhan laut. Perka 15, 16, 17 Tahun 2012 dan Perka 17 Tahun 2016 dianggap tidak berlaku dengan terbitnya Perka (yang baru) ini,” jelas Kepala Kantor Pelabuhan Laut BP Batam, Nasrul Amri, pada Selasa (23/10/2018).

Dalam Perka Nomor 11 Tahun 2018, Nasrul menjelaskan terdapat beberapa perubahan yang mendasar dibandingkan dengan Perka Nomor 17 Tahun 2016, diantaranya BP Batam tidak lagi memungut jasa labuh tambat pelayaran rakyat sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 3. Tagihan pelayanan kepelabuhanan hanya diberlakukan untuk pelayaran dalam negeri dengan minimal tagihan sebesar Rp 100.000 dan untuk pelayaran luar negeri diberlakukan tagihan dengan minimal besaran Rp 150.000.

“Kalau Pelra saya nol-kan (red-tidak ada pungutan tagihan) itu kan bagian dari pengembangan usaha kecil,” jawab Nasrul atas pertanyaan yang dilontarkan rekan media mengenai alasan tidak diberlakukannya tagihan terhadap pelayaran rakyat. 

Di sisi lain, BP Batam juga tidak memberlakukan pungutan untuk tarif tambat bagi Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), seperti misalnya pelabuhan Shipyard atau galangan kapal.

“Tersus tambatnya dinolkan bila dia melakukan kegiatan sesuai dengan perizinannya, jadi kalau dia adalah shipyard ya untuk kepentingan shipyard itu sendiri,” jelasnya.

Perubahan lainnya yang mulai diberlakukan saat ini adalah pemberlakuan transaksi dengan mata uang Rupiah untuk segala jenis kegiatan kepelabuhanan. Ketentuan ini berbeda dengan Perka sebelumnya yang masih memberlakukan pembayaran tagihan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (US$).

“Perka 11/2018 semua sudah dirupiahkan, baik komersial dan non komersial. Jadi untuk tarif lebih ringkas daripada kemarin,” katanya.

Nasrul membenarkan bahwa memang akan ada penurunan tarif sekitar 10 persen dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 mengingat kurs Rupiah yang dipakai sebesar Rp 13.200. Ketentuan tersebut pada akhirnya mempengaruhi perubahan tarif labuh kapal angkutan laut dalam dan luar negeri yang sebelumnya masih menggunakan mata uang US$.

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

4 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

10 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

11 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

17 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

18 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

23 jam ago

This website uses cookies.