Kemudian AJ selaku Direktur Operasional PT. BDP mengajukan permohonan Kerjasama Pemanduan kepada kepada Kantor Pelabuhan Laut/BP Batam tanggal 16 Januari 2018 Perihal Kerjasama Pemanduan kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Laut Batam.
Atas permohonan kerjasama tersebut, sesuai dengan Surat Disposisi Kepala Kantor Pelabuhan tanggal 16 Januari 2018 menerangkan bahwa wilayah pelayanan jasa pemanduan oleh PT BDP meliputi seluruh wilayah kerja pelabuhan laut Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Perdagangan Bebas dan Pelabuhan.
Pada tanggal 29 Januari 2018 terjadi perpanjangan perjanjian kerjasama ketiga antara Kantor Pelabuhan Batam dan PT BDP yang dibuat dan ditandatangani oleh DEW selaku Anggota3/ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan AJ selaku Direktur Operasional PT BDP.
Atas perubahan dan perpanjangan perjanjian tersebut, pelayanan jasa pemanduan diwilayah Kabil dan Batu Ampar baru dibebankan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk BP Batam melalui Kantor Pelabuhan Laut BP Batam pada PT BDP sebesar 20%, namun setelah tanggal 31 Maret 2018, AJ tetap melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dari bulan April tahun 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 tanpa perjanjian kerjasama dengan Kantor Pelabuhan Laut BP Batam.
Pelayanan jasa pemanduan tersebut dilaporkan oleh AJ kepada terdakwa Lisa Yulia, dimana dengan adanya kekosongan perjanjian kerjasama pada rentang waktu tersebut, seharusnya terdakwa Lisa Yulia selaku Direktur Utama PT BDP tidak menyetujui dan tidak menandatangani pembayaran kegiatan pelayanan jasa pemanduan diwilayah Kabil dan Batu Ampar sebagaimana laporan operasional yang di sampaikan oleh AJ.
Pada tanggal 12 September 2018 terjadi perjanjian kerjasama antara Kantor Pelabuhan Batam dan PT BDP yang dibuat dan ditandatangani oleh DEW selaku Anggota3/ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan AJ selaku Direktur Operasional yang telah menerima kuasa dari Direktur Utama PT BDP.
Berdasarkan perjanjian kerjasama operasional tersebut, pelayanan jasa pemanduan diwilayah Kabil dan Batu Ampar dibebankan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk BP Batam melalui Kantor Pelabuhan Laut BP Batam pada PT BDP sebesar 20%, namun setelah tanggal 31 Juli 2019, seharusnya AJ dan DEW memperpanjang kerjasama operasional tersebut, namun AJ tetap melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dari bulan Agustus tahun 2019 sampai dengan tanggal 04 November 2020 tanpa perjanjian kerjasama dengan Kantor Pelabuhan Laut BP Batam.
Sehingga AJ melaksanakan kegiatan pelayanan jasa pemanduan dengan tidak menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke BP Batam melalui Kantor Pelabuhan Laut BP Batam dan pelayanan jasa pemanduan tersebut dilaporkan oleh AJ kepada terdakwa Lisa Yulia.
Dengan adanya kekosongan perjanjian kerjasama pada rentang waktu tersebut, seharusnya terdakwa Lisa Yulia selaku Direktur Utama PT BDP tidak menyetujui dan tidak menandatangani terhadap pembayaran kegiatan pelayanan jasa pemanduan diwilayah Kabil dan Batu Ampar sebagaimana laporan operasional yang di sampaikan oleh AJ.
Atas seluruh biaya yang telah dibayarkan lunas oleh para agen kapal/ pemilik kapal, PT BDP hanya melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam dan tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) untuk kegiatan pelayanan jasa pemanduan wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar sebagaimana yang dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa pemanduan di wilayah perairan Tanjung Uncang./RD


