Categories: HUKUM

Perkara Tjipta Fudjiarta Inkracht, Jaksa Cabut Status Quo BCC Hotel

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas perkara Tjipta Fudjiarta yang telah berkekuatan hukum tetap(Inkracht), Rabu(27/3/2019).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekabaru menjatuhkan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Tjipta Fudjiarta dalam perkara banding kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT Bangun Megah Semesta(BMS). Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru ini membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tanggal 11 Desember 2018.

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Filpan Fadjar D. Laia mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Penuntut Umum melakukan ekseksusi dalam hal suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum melakukan ekseksusi putusan Nomor 400/Pid.B/2018/PT PBR terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta, dimana pada putusan Pengadilan Tinggi tersebut menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta telah terbukti sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama Kesatu Pasal 378 KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 266 ayat (1) KUHPidana, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana, oleh karena itu tuntutan hukum terhadap diri terdakwa haruslah dilepaskan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(27/3/2019) siang.

Filpan mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil terdakwa Tjipta Fudjiarta untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor 1522.

“Hari ini(Rabu) kami sudah panggil Tjipa Fudjiarta untuk kami ekseskusi. Sesuai dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor 1522 maka kami sudah mengeksekusi terhadap diri terdakwa, sekarang kami akan menjalankan perintah untuk mengembalikan barang-barang bukti,” tegasnya.

Filpan menjelaskan bahwa terhadap barang bukti Hotel BCC yang dinyatakan status quo saat perkara Tjipta Fudjiarta tahap 2 dari Mabes Polri, dengan adanya putusan ini dinyatakan dicabut.

“Dengan adanya putusan ini, kami nyatakan bahwa status quo(BCC Hotel) telah dicabut dan kami kembalikan sebagaimana mesti dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujarnya.

Lebih lanjut Filpan menjelaskan bahwa barang bukti yang dieksekusi diantaranya adalah surat-surat, dokumen maupun akta-akta.

“Ada yang dikembalikan ke Tjipta Fudjiarta, ada yang dikembalikan ke saksi Conti Chandra. Setelah ini kami akan mencoba menghubungi saksi Conti untuk bisa mengembalikan bukti-bukti tersebut,” ujarnya.

“Tugas dari penuntut umum dianggap selesai, setelah kita mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,”pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

2 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

4 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

4 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

11 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

16 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

17 jam ago

This website uses cookies.