BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di BCC Hotel Batam dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta mulai disidangkan diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(5/3/2018) sore.
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Kataren. Hadir dalam persidangan empat Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang dipimpin oleh Lila Agustina dari Kejaksaan Agung, sementara terdakwa didampingi dua pengacara yakni Hendie Devitra dan Sabri Hamri.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan kumulatif yakni dakwaan pertama pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan dakwan kedua pasal 266 ayat (1) KUHP.
JPU menguraikan bahwa sejak bulan Mei 2011 sampai bulan Desember 2013, terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 200 Miliar atau setidak-tidaknya seluruh aset Hotel BCC beserta keuntungan lainnya selama terdakwa menguasai Hotel BCC.
“Secara melawan hukum yakni tanpa hak menguasai dan memiliki sebagian atau seluruh saham atau aset atau Hotel BCC atau keuntungan lainnya milik saksi Conti Chandra atau milik PT.Bangun Megah Semesta dengan berdasarkan atau menggunakan akte notaris yang faktanya tidak benar oleh terdakwa, yang seolah-olah sudah dalam akte notaris telah dibayar lunas padahal belum lunas sampai sekarang,” kata JPU.
JPU juga mengatakan bahwa terdakwa secara aktif menghubungi saksi Conti Chandra dengan berpura-pura atau tipu muslihat akan membeli saham dan aset atau hotel BCC secara cash milik saham Conti Chandra atau milik PT. Bangun Megah Semesta.
“Karena terperdaya bujuk rayu dari terdakwa yang seolah-olah akan membeli saham dan aset atau Hotel BCC secara cash dan kontan, saksi Conti Chandra akhirnya menyerahkan sebagian atau seluruhnya saham dan aset atau Hotel BCC atau keuntungan lainnya kepada terdakwa,” terang JPU.
JPU menyebutkan, dengan mendasarkan akte notaris yang tertulis seolah-olah telah ada pembelian saham dan aset Hotel BCC sudah dibayar lunas oleh terdakwa, sehingga hapuslah piutang saksi korban Conti Chandra atau PT. BMS kepada terdakwa, padahal faktanya belum dibayar lunas.
Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, Hendie Davitra selaku pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan eksespsi.
“Kami mengajukan eksepsi yang Mulia,” ujar Hendie kepada Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 12 Maret 2018 untuk mendengarkan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Lila Agustina berharap persidangan perkara ini bisa berjalan secara objektif.
“Saya dan tim(JPU) menempatkan posisi sebagai penunutut umum yang kewajibannya adalah membuktikan dakwaan, begitu juga sebaliknya pembela memposisikan dirinya untuk membela kliennya, nantinya Hakim akan memutus perkara ini,” jelasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.