Categories: HUKUM

Perkara Tjipta Fudjiarta Mulai Disidangkan

BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di BCC Hotel Batam dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta mulai disidangkan diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(5/3/2018) sore.

Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Kataren. Hadir dalam persidangan empat Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang dipimpin oleh Lila Agustina dari Kejaksaan Agung, sementara terdakwa didampingi dua pengacara yakni Hendie Devitra dan Sabri Hamri.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan kumulatif yakni dakwaan pertama pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan dakwan kedua pasal 266 ayat (1) KUHP.

JPU menguraikan bahwa sejak bulan Mei 2011 sampai bulan Desember 2013, terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 200 Miliar atau setidak-tidaknya seluruh aset Hotel BCC beserta keuntungan lainnya selama terdakwa menguasai Hotel BCC.

“Secara melawan hukum yakni tanpa hak menguasai dan memiliki sebagian atau seluruh saham atau aset atau Hotel BCC atau keuntungan lainnya milik saksi Conti Chandra atau milik PT.Bangun Megah Semesta dengan berdasarkan atau menggunakan akte notaris yang faktanya tidak benar oleh terdakwa, yang seolah-olah sudah dalam akte notaris telah dibayar lunas padahal belum lunas sampai sekarang,” kata JPU.

JPU juga mengatakan bahwa terdakwa secara aktif menghubungi saksi Conti Chandra dengan berpura-pura atau tipu muslihat akan membeli saham dan aset atau hotel BCC secara cash milik saham Conti Chandra atau milik PT. Bangun Megah Semesta.

“Karena terperdaya bujuk rayu dari terdakwa yang seolah-olah akan membeli saham dan aset atau Hotel BCC secara cash dan kontan, saksi Conti Chandra akhirnya menyerahkan sebagian atau seluruhnya saham dan aset atau Hotel BCC atau keuntungan lainnya kepada terdakwa,” terang JPU.

JPU menyebutkan, dengan mendasarkan akte notaris yang tertulis seolah-olah telah ada pembelian saham dan aset Hotel BCC sudah dibayar lunas oleh terdakwa, sehingga hapuslah piutang saksi korban Conti Chandra atau PT. BMS kepada terdakwa, padahal faktanya belum dibayar lunas.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, Hendie Davitra selaku pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan eksespsi.

“Kami mengajukan eksepsi yang Mulia,” ujar Hendie kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 12 Maret 2018 untuk mendengarkan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Lila Agustina berharap persidangan perkara ini bisa berjalan secara objektif.

“Saya dan tim(JPU) menempatkan posisi sebagai penunutut umum yang kewajibannya adalah membuktikan dakwaan, begitu juga sebaliknya pembela memposisikan dirinya untuk membela kliennya, nantinya Hakim akan memutus perkara ini,” jelasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.