BATAM – swarakepri.com : Yudit(39), petugas security disalah satu perusahaan di Tanjung Uncang diancam 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) karena melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terhadap korban Jinris(60), seorang nenek yang bekerja sebagai tukang urut.
“Akibat perbuatannya terdakwa didakwa 9 tahun penjara,” ujar Imanuel Tarigan selaku Jaksa Penuntut Umum, hari ini, Rabu(11/9/2013) saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam dakwaannya Imanuel mengatakan bahwa pada bulan mei 2013 lalu, terdakwa telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban di daerah bukit harimau sekupang.
Peristiwa pemerkosaan itu, kata Imanuel bermula ketika terdakwa menghubungi korban untuk mengurut badannya yang sedang pegal-pegal. Setelah dihubungi terdakwa korban pun kemudian datang ke daerah pelita dan bertemu terdakwa. Setelah itu terdakwa kemudian mengajak korban berkeliling sampai ke daerah bukit harimau,sekupang. Didaerah bukit harimau inilah kemudian terdakwa memperkosa korban hingga 2 kali dan merampas 2 buah handphone milik korban.
“Karena usia korban sudah tua dan tak berdaya melawan, terdakwa yang dalam kondisi mabuk dengan leluasa memperkosa korban,jelas Imanuel.
Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Yully selaku Hakim anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(adi)
Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty menyatakan bahwa keanggotaan Indonesia dalam BRICS merupakan langkah…
Menjelang libur panjang memperingati Jumat Agung dan Paskah di bulan April 2025, KAI Daop 8…
RIAU - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolsek Bukit…
RIAU - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian…
Artikel "Creating Aesthetic and Functional Collaboration Spaces" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, menekankan…
MiiTel, sistem telepon VoIP dengan AI Analitik, kini dapat diintegrasikan dengan OneTalk, platform omnichannel dari TapTalk.io. Integrasi ini…
This website uses cookies.