KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepulauan Riau, Rabu 13 Agustus 2025.
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, atas perkenannya menerima permohonan untuk melakukan Kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara yang pada hari ini dapat dilaksanakan penandatanganannya, di sela sela kesibukan Bapak yang sangat tinggi.
“Dapat dilaporkan bahwa KSOP Khusus Batam sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Koordintor Wilayah Kemeterian Perhubungan, ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mengkoordinir pelaksaaan tugas di daerah. Untuk itu pada kegiatan hari ini kami mengajak semua kepala UPT yang ada di wilayah kepri untuk ikut hadir. Dimana jumlah UPT Kementerian Perhubungan di Provinsi Kepri adalah sebanyak 11 UPT, 10 UPT Hubla dan 1 UPT Hubdat,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu 13 Agustus 2025.
Kata dia, kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di bidang transportasi laut serta pelayanan kepelabuhanan.
“Sebagai provinsi kepulauan yang pada beberapa wilayah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pasti memiliki dinamika yang sangat tinggi, baik yang berkaitan degan masalah kepelabuhanan maupun terkait dengan keselamatan pelayaran,”jelasnya.
Ia mengatakan, sebagai instansi yang memiliki peran vital dalam menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran arus logistik di wilayah perairan Batam dan sekitarnya, pihaknya sangat menyadari pentingnya dukungan hukum yang kuat dan terpercaya.
“Kehadiran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai mitra strategis akan menjadi pondasi penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang kami ambil senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku,”ucap Takwin.
Ditegaskan bahwa kerjasama ini tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi juga merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel.
“Kami percaya bahwa sinergi antara KSOP Khusus Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi instansi kita masing-masing, tetapi juga bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya di sektor maritim,”imbuhnya.
“Ke depan, kami berharap kerja sama ini akan semakin diperluas dalam bentuk pendampingan hukum, penyuluhan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan atau permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas kami,”tandasnya.
Sementara itu Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu bentuk sinergi strategis antar lembaga dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan, keselamatan pelayaran, dan pelayanan publik di sektor kemaritiman,”jelasnya.
