Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Maritim, Kejati Kepri dan KSOP Batam Teken MoU – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
KEPRI

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Maritim, Kejati Kepri dan KSOP Batam Teken MoU

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Maritim, Kejati Kepri dan KSOP Batam Teken MoU, Rabu 13 Agustus 2025./Foto: Penkum Kejati Kepri

Ia mengatakan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta wilayah kerja yang menjadi kewenangannya.

“Kepulauan Riau sebagai Provinsi dengan letak yang sangat strategis, dan berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam. menjadikan Kepulauan Riau bukan hanya pintu gerbang perdagangan internasional, tetapi juga jalur vital arus barang, jasa, dan manusia. Serta menjadi simpul penting dalam jaringan pelayaran nasional dan internasional. Lebih lanjut, peran strategis ini, sangat dibutuhkan dalam memastikan keselamatan pelayaran, kelancaran arus barang dan penumpang, pengawasan terhadap kapal dan pelabuhan, serta menjamin kepatuhan terhadap regulasi maritim nasional dan internasional khsusnya Kepulauan Riau dengan letak yang sangat strategis,”ujarnya.

Menurut Devy, kewenangan tersebut merupakan faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendukung berbagai sektor kemaritiman. Dalam mewujudkan Peran tersebut tentu saja KSOP Pelabuhan Khusus Batam harus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait (stakeholder) termasuk instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah serta instansi penegak hukum yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan hukum.

“Perlu kami tekankan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui kewenangan ini, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum guna mitigasi risiko hukum,”tegasnya.

Kata Devy, dalam rangka adanya kebutuhan akan dukungan dan keterlibatan peran dari Kejaksaan, diharapkan untuk menciptakan sinergi yang kuat dalam memberikan dukungan hukum yang diperlukan untuk kelancaran operasional KSOP Khusus Batam, penting dilembagakan dalam suatu dokumentasi hukum yaitu melalui Perjanjian Kerja Sama antara KSOP Khusus Batam dengan Kejaksaan.

“Kami menyambut baik langkah proaktif KSOP Khusus Batam dalam membangun kerja sama ini, yang tentunya menjadi bukti nyata semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di bidang keselamatan, keamanan pelayaran dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dengan dukungan tata kelola yang professional dan semangat melayani, Perseroda diharapkan mampu meningkatkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,”terangnya.

Ia berharap perjanjian kerjasama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antar pihak.

“Kami, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,”pungkasnya.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, kelancaran arus logistik, serta pelayanan publik di sektor maritim yang menjadi urat nadi perekonomian Kepulauan Riau.

Acara dilanjutkan dengan pertukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah seluruh peserta./RD/r

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top