Categories: HUKUM

Perlukah Pengusaha YK Dihadirkan di Sidang Amat Tantoso? Ini Kata Kejaksaan

BATAM – Persidangan terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar Kamis tanggal 26 September 2019 lalu, Saksi Mina dalam dalam keterangannya mengungkap adanya transaksi sebesar Rp 30 Miliar dengan saksi korban Kelvin Hong.

Mina mengaku bahwa uang senilai Rp 30 Miliar tersebut dikirimkan ke rekening saksi korban Kelvin Hong dan ke rekening seorang pengusaha Batam berinisial YK tanpa sepengetahuan perusahaan (PT. Hosana Excange).

Baca Juga  : Perlukah Pengusaha YK Dihadirkan di Sidang? Ini Kata PH Amat Tantoso

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa saksi Mina mengaku melakukan transaksi melalui transfer beberapa kali, diantaranya ke rekening Indonesia atas nama Kelvin Hong dan ke rekening atas nama pengusaha Batam berinisial YK.

Warodat mengaku belum tahu siapa pengusaha Batam berinsial YK tersebut. “Saya juga kurang tahu, mungkin lebih jelasnya nanti biar ada pemeriksaan lanjutan saja,” ujarnya seusai persidangan, Kamis.

Ketika ditanya apakah perlu pengusaha Batam berinisial YK tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Amat Tantoso? Warodat mengatakan bahwa perkara dugaan penganiayan terdakwa Amat Tantoso tidak memiliki kaitan apapun dengan pengusaha yang disebutkan dalam keterangan saksi Mina.

“Dalam persidangan Amat Tantoso tentang penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng(Kelvin Hong) tidak memiliki kaitan apapun dengan pengusaha yang disebutkan dalam keterangan Mina, sehingga kehadiran yang bersangkutan tidak memiliki relevansi apapun dalam perkara ini,” ujar Warodat kepada swarakepri.com, Sabtu(28/9/2019) malam.

Baca Juga  : Mina Ungkap Transaksi Rp 30 Miliar, Ini Kata PH Amat Tantoso

Menurut Warodat, keterangan pengusaha tersebut mungkin akan relevan dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan PT. Hosana Excange terhadap Hong Koon Cheng(Kelvin Hong) dan Mina.

“Namun itu semua tergantung penyidik yang memeriksa perkara tersebut, apakah penjelasan pengusaha tersebut dinilai perlu atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga  : Sidang Lanjutan Amat Tantoso, Jaksa akan Hadirkan Dokter jadi Saksi

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi sesuai dengan di berkas perkara terdakwa Amat Tantoso pada persidangan.

“Kalau saksi-saksi yang ada di berkas kita panggil, tapi kalau tidak ada diberkas dan itu ternyata di fakta persidangan menguntungkan bagi si terdakwa, terdakwa atau penasehat hukum bisa menghadirkan orang itu dipersidangan,” ujar Fauzi kepada swarakepri.com ketika ditanya apakah perlu menghadirkan pengusaha YK dipersidangan perkara Amat Tantoso, Senin(30/9/2019) sore.

Dijelaskan Fauzi bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

“Nanti oleh Hakim akan ditanya, terdakwa apakah akan menghadirkan saksi meringankan(terdakwa)? kalau ada dihadirkan, kalau tak ada sidang dilanjutkan,” ujarnya.

“Tanggung jawab untuk menghadirkan saksi meringankan ada di terdakwa dan penasehat hukumnya,”pungkas Fauzi.

 

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

3 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

4 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

11 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

13 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

23 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.