BATAM – Persidangan terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Pada persidangan yang digelar Kamis tanggal 26 September 2019 lalu, Saksi Mina dalam dalam keterangannya mengungkap adanya transaksi sebesar Rp 30 Miliar dengan saksi korban Kelvin Hong.
Mina mengaku bahwa uang senilai Rp 30 Miliar tersebut dikirimkan ke rekening saksi korban Kelvin Hong dan ke rekening seorang pengusaha Batam berinisial YK tanpa sepengetahuan perusahaan (PT. Hosana Excange).
Baca Juga : Perlukah Pengusaha YK Dihadirkan di Sidang? Ini Kata PH Amat Tantoso
Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa saksi Mina mengaku melakukan transaksi melalui transfer beberapa kali, diantaranya ke rekening Indonesia atas nama Kelvin Hong dan ke rekening atas nama pengusaha Batam berinisial YK.
Warodat mengaku belum tahu siapa pengusaha Batam berinsial YK tersebut. “Saya juga kurang tahu, mungkin lebih jelasnya nanti biar ada pemeriksaan lanjutan saja,” ujarnya seusai persidangan, Kamis.
Ketika ditanya apakah perlu pengusaha Batam berinisial YK tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Amat Tantoso? Warodat mengatakan bahwa perkara dugaan penganiayan terdakwa Amat Tantoso tidak memiliki kaitan apapun dengan pengusaha yang disebutkan dalam keterangan saksi Mina.
“Dalam persidangan Amat Tantoso tentang penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng(Kelvin Hong) tidak memiliki kaitan apapun dengan pengusaha yang disebutkan dalam keterangan Mina, sehingga kehadiran yang bersangkutan tidak memiliki relevansi apapun dalam perkara ini,” ujar Warodat kepada swarakepri.com, Sabtu(28/9/2019) malam.
Baca Juga : Mina Ungkap Transaksi Rp 30 Miliar, Ini Kata PH Amat Tantoso
Menurut Warodat, keterangan pengusaha tersebut mungkin akan relevan dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan PT. Hosana Excange terhadap Hong Koon Cheng(Kelvin Hong) dan Mina.
“Namun itu semua tergantung penyidik yang memeriksa perkara tersebut, apakah penjelasan pengusaha tersebut dinilai perlu atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Amat Tantoso, Jaksa akan Hadirkan Dokter jadi Saksi
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi sesuai dengan di berkas perkara terdakwa Amat Tantoso pada persidangan.
“Kalau saksi-saksi yang ada di berkas kita panggil, tapi kalau tidak ada diberkas dan itu ternyata di fakta persidangan menguntungkan bagi si terdakwa, terdakwa atau penasehat hukum bisa menghadirkan orang itu dipersidangan,” ujar Fauzi kepada swarakepri.com ketika ditanya apakah perlu menghadirkan pengusaha YK dipersidangan perkara Amat Tantoso, Senin(30/9/2019) sore.
Dijelaskan Fauzi bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
“Nanti oleh Hakim akan ditanya, terdakwa apakah akan menghadirkan saksi meringankan(terdakwa)? kalau ada dihadirkan, kalau tak ada sidang dilanjutkan,” ujarnya.
“Tanggung jawab untuk menghadirkan saksi meringankan ada di terdakwa dan penasehat hukumnya,”pungkas Fauzi.
Penulis : Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.