LINGGA – Satreskrim Polres Lingga mengamankan empat tersangka pemain judi jenis domino di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga pada Jumat (27/9).
Keempat orang tersangka yang diamankan, berinisial IB(49), MA(59), AJ(48) dan EP(42). Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada perjudian di Desa Penuba.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama 1 minggu ternyata benar ada aktivitas perjudian batu domino maka langsung kita lakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga pada Senin (30/9/2019) siang.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga/foto: Ruslan
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga/foto: Ruslan
Rangga menuturkan, keempat tersangka diamankan berikut barang bukti berupa dua set domino warna merah dan biru serta uang tunai sebesar Rp452.000.
Masih kata Rangga, tersangka MA merupakan pemain lama yang sudah sudah sering kali bermain di lokasi pasar tersebut, sedangkan tiga orang lainnya baru pertama kali.
“Sebelum penangkapan, informasi awal yang kita terima ada perjudian dengan menggunakan kartu remi dan domino. Namun hanya permainan domino yang tinggal, sedangkan yang bermain kartu sudah kabur,” katanya.
Keempat tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 atau pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo
Banyak orang ingin kuliah. Tapi tidak semua bisa menjalaninya dengan cara yang sama. Tidak semua…
BRI Life bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi…
LRT Jabodebek menyampaikan keprihatinan atas insiden kereta di Bekasi pada Senin malam (27/4) dan tetap…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya dalam menciptakan perjalanan kereta…
Robot humanoid bukan lagi teknologi yang hanya hidup di pameran teknologi. Unitree telah mengirimkan lebih…
ElysianGo menghadirkan sistem layanan Umrah end-to-end yang menghubungkan seluruh tahapan perjalanan jamaah, mulai dari persiapan…
This website uses cookies.