BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.
Dengan terbitnya Perka tersebut, Muhammad Rudi menegaskan pihaknya senantiasa komitmen untuk memberikan kemudahan perizinan usaha, khususnya usaha bidang kemaritiman di pelabuhan Batam.
Hal itu ia sampaikan saat membuka sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan di Hotel Planet Holiday, Nagoya, Senin (28/11/2022).
“Kita ingin proses perizinan yang sudah ada kalau masih bisa dipercepat, persyaratan masih bisa dikurangi, tentu akan kita laksanakan, tidak lain tujuannya untuk membangun Batam dalam semua sektor salah satu pelabuhan ini,” kata Muhammad Rudi.
Dalam Perka tersebut, BP Batam memangkas proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator saja dengan 8 alur kegiatan.
“Salah satu hari ini yang kita sampaikan administrasinya saja belum menyangkut fisik pelabuhan, administrasi ini yang mau kita selesaikan mudah-mudahan dalam sosialisasi ini mereka (pelaku usaha) bisa terima kalau pun tidak, saya kira ada masukan dari pada pelaksana di lapangan kepada BP Batam,” ujar Muhammad Rudi.
Ia juga menyampaikan pihaknya terus membuka diri untuk menerima masukan atau merevisi peraturan yang ada dari para pelaku usaha kepelabuhanan sehingga dapat menjadikan percepatan pelayanan dan efisiensi biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha kepelabuhanan.
“Kalau masih ada masukan lagi, silahkan disampaikan nanti saya revisi lagi perka nya. Dan tentu hari ini menjadi momentum baik, kita berharap dengan dipermudahnya seluruh perizinan utamanya di pelabuhan semoga investasi berjalan baik dan maju,” harap Muhammad Rudi.
Page: 1 2
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.