4. Apakah Nakhoda Bisa Berhak sebagai Pemilik Kapal?
Secara umum, Nakhoda tidak memiliki hak kepemilikan atas kapal yang dinahkodai nya kecuali terdapat perjanjian khusus yang menyatakan hal tersebut atau jika Nakhoda membeli kapal tersebut dari pemilik kapal dengan bukti transaksi yang sah. Kepemilikan kapal ditentukan oleh bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Contoh Kasus Kasus: PT Laut Biru VS Nakhoda Agus
PT Laut Biru, pemilik kapal “Nusantara Jaya,” mengajukan gugatan terhadap Nakhoda kapal, Agus, yang mengklaim bahwa ia memiliki hak atas kapal tersebut. Agus mengajukan bukti bahwa ia telah mengelola kapal selama 10 tahun dan merasa berhak atas kepemilikan karena kontribusi dan pengelolaannya.
Langkah Penyelesaian:
1. Pemeriksaan Dokumen: Sertifikat Kepemilikan Kapal atas nama PT Laut Biru diperiksa dan dinyatakan sah.
Kontrak kerja antara PT Laut Biru dan Agus diperiksa, menyatakan bahwa Agus adalah nakhoda tanpa hak kepemilikan.
2. Pengadilan: Pengadilan memutuskan bahwa bukti kepemilikan yang sah ada pada PT Laut Biru.
Kontrak kerja tidak memberikan hak kepemilikan kepada Agus. Agus diberikan kompensasi atas kontribusinya selama mengelola kapal, namun tidak diakui sebagai pemilik.
3. Putusan Pengadilan: Kapal “Nusantara Jaya” tetap menjadi milik PT Laut Biru. Agus mendapatkan kompensasi finansial yang adil berdasarkan kontribusinya selama ini.
Pingback: Nahkoda Kapal MT Arman 114 Mangkir Sidang Putusan, Kuasa Hukum OMS: Jaksa Seharusnya Lakukan Penahanan Sejak Awal Kasus – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kuasa Hukum OMS Duga Ada Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kedubes Iran dan Bos OMS Kunjungi Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kembali Surati PN Batam, OMS Minta Penetapan Pengembalian Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM