6. Kesimpulan
Dalam perseteruan perebutan kapal antara pemilik kapal dan Nakhoda, Solemen B Ponto berpandangan bahwa majelis hakim harus mendasarkan putusannya pada bukti kepemilikan yang sah, kontrak kerja yang ada, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun, Nahkoda memiliki peran penting dalam operasional kapal, tidak berhak menjadi pemilik kapal tanpa adanya bukti kepemilikan yang sah atau perjanjian khusus yang menyatakan hal tersebut.
Penyelesaian sengketa ini, menurutnya, harus mempertimbangkan keadilan bagi kedua belah pihak, baik pemilik kapal maupun Nakhoda.
“Dalam konteks perebutan kepemilikan kapal MT Arman 114, antara Nakhoda dan para pihak yang merasa memiliki kapal itu, maka majelis hakim dapat mempertimbangkan menyerahkan kapal itu kepada Kedutaan Besar dari bendera kapal itu,” kata dia.
Terlebih, pada konteks kapal MT Arman 114 sudah banyak pihak yang merasa memilikinya. “Maka, majelis hakim dapat mempertimbangkan memutuskan untuk menyerahkan kapal MT Arman 114 kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta,” tutup mantan Kabais TNI periode 2011-2013 tersebut./Shafix
Pingback: Nahkoda Kapal MT Arman 114 Mangkir Sidang Putusan, Kuasa Hukum OMS: Jaksa Seharusnya Lakukan Penahanan Sejak Awal Kasus – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kuasa Hukum OMS Duga Ada Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kedubes Iran dan Bos OMS Kunjungi Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kembali Surati PN Batam, OMS Minta Penetapan Pengembalian Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM