Categories: BATAM

Perseteruan Kepemilikan Kapal MT Arman 114, Begini Analisa Soleman B Ponto

BATAM – Perseteruan kepemilikan kapal MT Arman 114 antara Nahkoda (Terdakwa), Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) dengan Ocean Mark Shipping Inc di bawah manajemen Mr. Mehdi Yousefi masih terus berlangsung jelang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Bahkan, baru-baru ini kehebohan kembali terjadi usai terdakwa mangkir dari persidangan dan tidak diketahui keberadaannya, Kamis 27 Juni 2024.

Menanggapi insiden tersebut, aktivis sekaligus pemerhati kemaritiman Indonesia, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto ST, SH, MH, CPM, CParb angkat bicara perihal perseteruan tersebut.

“Sekarang ini, di Pengadilan Negeri Batam sedang melaksanakan persidangan yang mengadili Nahkoda kapal MT Arman 114. Sidang belum selesai tapi telah beredar berita bahwa Nakhoda kapal yang mengaku sebagai pemilik kapal berniat akan menjual kapal serta muatannya tersebut. Untuk itulah menarik untuk dibahas apakah sang Nahkoda bisa melaksanakan niatnya itu,” kata dia kepada SwaraKepri, Sabtu 29 Juni 2024.

Kata dia, pada perseteruan kepemilikan kapal ini penting untuk memahami secara mendalam aspek-aspek hukum yang mengatur kepemilikan kapal, hak dan kewajiban Nakhoda, serta prosedur hukum yang berlaku.

Untuk itu, Soleman B Ponto mengurai penjelasan mengenai penyelesaian perseteruan ini serta pasal-pasal dan Undang-Undang yang mendukung. Berikut adalah uraiannya :

1. Kepemilikan Kapal

Kepemilikan kapal diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran). Secara prinsip, pemilik kapal adalah pihak yang namanya tercantum dalam Sertifikat Kepemilikan Kapal. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

1 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

3 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

4 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

4 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

5 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

16 jam ago

This website uses cookies.