Categories: Karimun

Perumahan Kampung Baru Karimun Tak Miliki IMB

Pengembang Bangun Rumah Asal Jadi 

KARIMUN – swarakepri.com : Pembangunan perumahan Kampung Baru yang berada di wilayah Tebing, Tanjung Balai Karimun belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan atau Hinder Ordonantie(HO). Parahnya lagi, perumahan tersebut juga dibangun asal jadi oleh pengembang.

Dari hasil penelusuran swarakepri.com dilapangan, kondisi bangunan perumahan tersebut sangat memprihatinkan karena dibangun asal jadi. Jalan dan parit juga belmun dikerjakan oleh pengembang.

Untung, Kabid Tata Kota Pemkab Karimun ketika dikonfirmasi mengakui bahwa pembangunan perumahan Kampung Baru belum mengantongi IMB.

“Memang betul pengembang perumahan Kampung Baru dulu ada mau urus IMB tapi sampai sekarang belum di urus-urus juga, coba dikonfirmasi dengan Satpol PP,” ujar Untung berdalih, Kamis(12/3/2015).

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Dasril, Bagian Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Sat Pol PP, ia mengaku akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Kami akan turun dan cek langsung kelapangan, jika benar IMB dan HO belum ada kami akan menindak tegas pengembang tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Andi Bustami selaku pengembang mengakui belum mengantongi IMB dan HO untuk pembangunan perumahan Kampung Baru. Ia berdalih belum memiliki uang untuk mengurus izin-izin tersebut.

“Ini bang, saya lagi cari uang dulu buat urus izin-izinnya,” ujarnya enteng.

Informasi yang diperoleh dilapangan, lahan perumahan Kampung Baru seluas 580 m2 yang saat ini telah dibangun 15 unit rumah ternyata juga masih bermasalah antara pemilik lahan dengan pengembang.

Pengembang disebut belum memenuhi kewajibannya kepada pemilik lahan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

“Sebetulnya perjanjian pengembang dengan pemilik lahan adalah pengembang menjanjikan 5 unit rumah kepada pemilik lahan dan ternyata sampai perumahan tersebut selesai pengembang belum juga memenuhi kewajibannya,” ujar narasumber swarakepri.com yang tidak bersedia namanya dipublikasikan.(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.