Perusahaan Lebanon Akan Beberkan Bukti Kepemilikan Kargo MT Arman 114 di Persidangan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Perusahaan Lebanon Akan Beberkan Bukti Kepemilikan Kargo MT Arman 114 di Persidangan

Kuasa Hukum Concepto Screem Sal Off-shore Michael Tappangan,S.H saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Batam, Senin 11/8./Foto: RD

BATAM – Gugatan Perdata perusahaan asal Lebanon Concepto Screen Sal Off-shore terhadap Kejaksaan terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan perdata dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2025/PN Btm masih tahap mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Andi Bayu Mandala Putera Syadli.

Hari ini, Senin 11 Agustus 2025 sore digelar mediasi kedua di Pengadilan Negeri Batam dihadiri oleh Kuasa Hukum Concepto Screem Sal Off-shore Michael Tappangan,S.H selaku penggugat dan pihak Kejaksaan selaku tergugat.

“Mediasi hari ini adalah mediasi kedua. Mediasi pertama memasukkan resume dari penggugat, sekarang tergugat memberikan jawaban resume, tetapi pemberian jawaban resume tidak wajib diberikan ke penggugat, itu diserahkan kepada mediator,”ujar Michael kepada SwaraKepri usai mediasi di Pengadilan Negeri Batam, Senin 11 Agustus 2025 sore.

Michael menjelaskan bahwa hasil mediasi kedua hari ini(Senin), Hakim mediator meminta Kuasa Hukum penggugat menghadirkan Prinsipal atau pemberi kuasa pada mediasi berikutnya di tanggal 20 Agustus 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan pendapat prinsipal atau pemberi kuasa.

“Ini akan berlanjut di tanggal 20 Agustus 2025, mediator minta kita menghadirkan prinsipal atau pemberi kuasa ke kami. Kami sudah sampaikan bahwa pemberi kuasa tidak bisa hadir dikarenakan posisi masih diluar negeri. Tadi mediator meminta agar prinsipal diupayakan bisa hadir melalui zoom. Kita mengikuti alur dari Pengadilan Negeri Batam, akan kita upayakan pihak prinsipal hadir atau mengikuti Zoom pada Rabu 20 Agustus 2025 mendatang,”jelasnya.

Kata Michael, mediasi merupakan proses hukum acara yang merupakan suatu kewajiban. Dalam proses mediasi, membuka peluang bagi para pihak untuk berdamai. “Jika para pihak ada peluang untuk berdamai, kemungkinan mediasi akan diperpanjang,”imbuhnya.

Namun demikian, jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, perkara ini akan berlanjut ke proses persidangan. “Jika perkara lanjut ke proses persidangan, kita akan buka tentang asal usul kargo, kemudian kenapa kargo bisa berada diatas kapal, siapa yang menerima, kemudian kargo ini bisa sampai di kapal MT Arman 114, itu kita punya bukti semua,”tegas Michael.

Ia juga mengatakan, dalam persidangan nantinya, pihaknya akan meminta Majelis Hakim untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat(PS).

“Kami nanti juga akan meminta Majelis Hakim untuk melakukan sidang Pemeriksaan Setempat(PS). Kami ingin tahu soal penguasaan kargo yang berada diatas kapal. Kami juga ingin tahu apakah isi kargo masih sama atau tidak?”pungkasnya.

Berita sebelumnya, perusahaan asal Lebanon, Concepto Screen Sal Off-shore menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq. Kejaksaan Negeri Batam cq. Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm di Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara 254/Pdt.G/2025/PN Btm ini terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton.

Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 24 Juli 2025 lalu dengan agenda penunjukan Hakim mediator.

Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-shor, Michael Tappangan,S.H., menjelaskan alasan kliennya mengajukan gugatan terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 tersebut.

Kata dia, kliennya memiliki bukti kuat kepemilikan kargo berupa tanda terima barang dan bukti charter kapal. “Kami punya bukti kuat bahwa kargo ini bukan milik perusahaan pengangkut. Barang ini jelas milik klien kami,”tegasnya.

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Tiga Gugatan Perusahaan Asing Terhadap Kejaksaan Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Gagal Mediasi, Sidang Gugatan Perusahaan Lebanon Terkait Kargo MT Arman 114 Lanjut – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top