BATAM – Kuasa hukum PT. Arnada Pratama Mandiri (APM) dan PT. Pesona Bumi Barelang (PBB) mengaku keberatan dengan notulen pertemuan Pemerintah Kota Batam dengan warga Bengkong beragendakan tindak lanjut penyelesaian permasalahan Kampung Tua Seranggong yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Batam Lantai 2 Kantor Wali Kota Batam, pada Jumat (10/1/2020) lalu.
“Faktanya kami tidak pernah menerima undangan pertemuan secara resmi dari pihak Pemerintah Kota Batam, oleh karenanya kami anggap pertemuan tersebut adalah pertemuan informal,”ujar Kuasa Hukum PT APM dan PBB, Amandri dan Tantimin, Selasa(14/1/2020).
Dijelaskan bahwa kehadiran pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut semata-mata karena menghargai dan menghormati Pemerintah Kota Batam.
“Kami keberatan dengan notulen hasil rapat tertulis yang dikirimkan oleh Bapak Yusfa Hendri melalui Whatsapp, karena notulen tersebut tidak pernah ditandatangani pihak yang hadir, dan tidak pernah kami sepakati dan tandatangani. Dengan demikian kami anggap tidak berlaku sebagai hasil pertemuan,” tegasnya.
Menurut Kuasa Hukum, setelah membaca notulen tersebut, pihaknya melihat dan menduga adanya keberpihakan kepada oknum mafia tanah yang menyerobot lahan perusahaan.
“Dan juga tercermin dalam notulen tersebut, proses hukum yang dilakukan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan atas oknum mafia tanah yang menyerobot dan memperjualbelikan lahan kami seolah-olah tidak dianggap sebagai fakta yang penting dalam permasalahan ini,” tegasnya.
Baca Juga: Perusahaan Tolak Hibahkan Lahan di Bengkong untuk Jadi Kampung Tua
Meski demikian, pihak perusahan menyatakan masih membuka kesempatan bernegosiasi guna membicarakan kebijakan dalam pemberian sagu hati bagi warga yang masih tinggal dalam bangunan di atas laha perusahaan.
“Kami tidak keberatan Pemko Batam, Camat dan atau Lurah berperan dalam memfasilitasi negosiasi tersebut, yang kami harapkan untuk dapat diselesaikan seluruhnya dalam jangka waktu 30 hari,” jelasnya.
Kuasa Hukum juga menegaskan pihaknya sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan hukum tidak akan mundur sejengkal pun dalam mempertahankan hak atas tanah tersebut sesuai koridor hukum.
“Hak perusahaan atas lahan ada. Sepanjang itu sesuai koridor hukum, maka hak kami jelas dan legalitas kami jelas pula. Jadi sekali lagi saya pastikan kami tak mundur walau sejengkal,”tegasnya.
Untuk diketahui, pertemuan Pemerintah Kota Batam dengan warga Bengkong membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan Kampung Tua Seranggong pada Jumat(10/1) lalu menghasilkan beberapa poin. Diantaranya mengusulkan kepada pihak perusahaan untuk dapat menghibahkan atau mengalokasikan sebahagian lahannya kepada masyarakat.
Kemudian disepakati waktu tunggu selama 3 bulan, sambil menunggu penyelesaian di internal pihak perusahaan. Selama waktu tunggu, masyarakat yang sudah ada diperkenankan untuk beraktifitas dilokasi dan rumah masing-masing dengan jaminan akses jalan dari pihak perusahaan.
Selanjutnya terhadap bangunan yang telah dirobohkan agar masyarakat pemilik bangunan dapat bernegosiasi langsung dengan pihak perusahaan. Masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan perluasan bangunan yang sudah ada maupun menambah bangunan baru dilokasi.
Poin selanjutnya, kepada pihak-pihak lain yang berada di lokasi untuk menjaga keamanan bersama, menahan diri dengan tidak mencampuri proses ganti rugi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
(Elang)