BATAM – Hotman Hutapea, terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan atau Pledoi pada persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(26/3/2019) pagi.
Penasehat Hukum(PH) terdakwa dari Kantor Hukum Ampuan Situmeang & Partners, Parulian Situmeang memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian tersebut, PH menguraikan analisa yuridis terhadap ketentuan hukum yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara ini yakni Dakwaan Pertama Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruh h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Dakwaan pertama ini melanggar hak asasi terdakwa. Alasannya bahwa pasal 521 dan pasal 280 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu yang dipakai dalam dakwaan ini bertentangan satu sama lain. Karena menurut ketentuan pasal 521, pelanggaran terhadap semua perbuatan(yaitu huruf a s/d huruf j) dalam pasal 280 adalah tindak pidana pemilu, sementara menurut ketentuan pasal 280 ayat (4) yang termasuk perbuatan tindak pidana pemilu hanya huruf c, huruf f, huruf g, huruf i dan huruf j, sedangkan huruf h bukan tindak pidana,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa permasalahan pertentangan kedua pasal tersebut hubungannya dengan hak asasi terdakwa adalah karena setiap orang berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlakukan yang sama di depan hukum.
“Dengan demikian, sangat jelas dakwaan pertama dari penuntut umum yang memakai dua ketentuan hukum yang saling bertentangan adalah melanggar hak asasi terdakwa,” kata PH terdakwa.
PH terdakwa juga menguraikan analisa yuridis terhadap fakta-fakta dalam persidangan. “Pendapat JPU yang menyatakan dakwaan pertama terbukti, kami tidak sepakat,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan pertama penuntut umum yakni pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak terbukti di persidangan.
“Terdakwa adalah tokoh yang beragama Kristen yang sering diundang oleh panitia pembangunan Gereja di wilayah Provinsi Kepri dalam rangka memikirkan pembangunan Gereja, apalagi terdakwa juga anggota PGI wilayah Kepri sebagaimana keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah menerangkan demikian adanya. Jadi bukan sebagai calon anggota DPRD Provinsi Partai Demokrat, karena terdakwa tidak ada tim kampanye yang terdaftar di KPU, apalagi saat peristiwa yang didakwakan berlangsung,” jelas PH.
PH mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat (4), pelanggaran pasal ini bukanlah pidana, selain itu keberadaan terdakwa pada acara tahun baru di gereja tersebut adalah atas undangan dari penanggung jawab acara, selain itu posisi terdakwa dalam pembangunan gereja tersebut adalah sebagai penasehat pembangunan gereja.
“Pada acara tersebut tidak ada kegiatan yang bersifat mengarahkan yang dilakukan oleh terdakwa agar memilih terdakwa pada saat pemilu nanti.Apalagi memaparkan visi, misi, program dan atau citra diri terdakwa,” jelasnya.
Setelah mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, persidangan perkara ini kemudian di skors hingga pukul 17.00 WIB untuk mendengarkan Tanggapan Penuntut Umum atas Pledoi Penasehat Hukum terdakwa tersebut(Replik).
“Sidang diskors hingga pukul 5 sore,” kata Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra dan Hera Polosia selaku Hakim Anggota.
Sekitar pukul 16.30 WIB, sidang kembali digelar untuk mendengarkan replik dari penuntut umum. Dalam repliknya, JPU Rumondang Manurung didampingi Samsul Sitinjak dan Frihesti meminta Majelis Hakim menolak Nota Pembelaan atau Pledoi terdakwa yang diajukan melalui Penasehat Hukumnya.
JPU menyampaikan bahwa surat tuntutan yang dibacakan pada tanggal 25 Maret 2019 sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana,” ujar JPU.
Setelah mendengarkan replik dari penuntut umum, persidangan perkara ini akan kembali di gelar Besok Rabu(27/3/2019) dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Hotman Hutapea dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta subisder 1 bulan kurungan.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 jo. Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan