BATAM – Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra dan Sabri Hamri membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS), di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(7/11/2018) pagi.
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Jasael serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea.
Dalam nota pembelaannya, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dalam dakwaan kumulatif pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP.
“Membebaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, baik dakwaan pertama kesatu Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP, dan dakwaan Kedua Pasal 266 ayat (1) KUHP,” ujar PH.
PH juga meminta Majelis Hakim memulihkan hak-hak terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian tersebut, PH mengatakan sangat keberatan dan tidak sependapat dengan analisa yuridis yang disampaikan Penuntut Umum terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena JPU menerima saja apapun fakta keterangan saksi yang dianggap sebagai fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami sangat keberatan dan tidak sependapat dengan analisa yuridis JPU sepanjang mengenai fakta dari keterangan saksi yang dianggap sebagai fakta hukum persidangan yang untuk itu akan kami lakukan analisis terhadap fakta keterangan saksi-saksi tersebut, dalam uraian analisa fakta maupun dalam uraian penerapan unsur pasal yang didakwakan dalam uraian analisis yuridis,” jelas PH.
Menurut PH, keterangan saksi Conti Chandra dan Hernita Conti yang menerangkan adanya peristiwa atau keadaan pinjaman uang dari terdakwa, tidak didukung oleh alat-alat bukti lain, hanya keterangan sepihak dari saksi-saksi tersebut sebagai alat bukti keterangan saksi.
“Keterangan tersebut ternyata tidak bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang mendukung bantahan dari terdakwa yang menunjukkan bahwa uang Rp. 29.547.100.000 adalah uang pembayaran saham dari terdakwa kepada para pemegang saham lama melalui saksi Conti Chandra, dan tidak dimaksudkan sebagai pinjaman uang dari terdakwa kepada saksi Conti Chandra,” ujar PH.
PH mengatakan, keterangan saksi Conti Chandra yang seolah-solah sudah menggambarkan bahwa saksi Conti Chandra sudah membeli dan sebagai pemilik saham-saham para pemegang saham milik saksi Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas Sie adalah sebagai keterangan saksi yang berdiri sendiri yang diperoleh dari hasil pemikiran saja dan tidak didasarkan pada alas pengetahuan yang sah serta tidak didukung oleh keterangan saksi lainnya.
“Keterangan seorang saksi Conti Chandra yang berdiri sendiri tidak dapat diterima sebagai fakta hukum,” kata PH.
PH mengatakan, keterangan saksi Conti Chandra, Hernita Coanti dan Mariani Coanti yang mengatakan adanya pertemuan dengan terdakwa di ruang meeting lantai P4 Hotel BCC pada bulan November 2011 tidak didukung oleh alat-alat bukti lain, hanya keterangan sepihak dari saksi-saksi.
“Bahwa yang justru mendukung adalah bantahan dari terdakwa yang menunjukkan bahwa setelah terdakwa melunasi harga saham yang ditransfer kepada saksi Conti Chandra tanggal 4 Oktober 2011, kemudian saksi Conti Chandra meminta persetujuan Bank Panin tanggal 14 Oktober 2011 yang disetujui tanggal 11 November 2011, kemudian saksi Conti Chandra mengundang RUPS yang dilaksanakan pada tanggal 17 November 2011 dengan agenda perubahan pemegang saham dan pengurus PT. BMS,” ujar PH.
“Dengan demikian, tidak ada ruang waktu adanya pertemuan tersebut dan tidak masuk akal adanya janji lagi dari terdakwa untuk membayar Rp. 120 miliar kepada saksi Conti Chandra dan faktanya asset bangunan gedung hotel BCC masih milik dari PT. Bangun Megah Semesta dimana saksi Conti Chandra ikut sebagai pemegang sahamnya,” lanjut PH.
Lebih lanjut PH mengatakan, keterangan saksi Conti Chandra, Hernita Coanti dan Arron Constantin yang mengatakan adanya pertemuan dengan terdakwa di lantai M Hotel BCC bulan Desember 2012 hanya bersumber dari alat bukti keterangan saksi saja, dan tidak didukung oleh alat bukti lain.
“Tidak masuk akal saksi Conti Chandra yang mengaku sudah menjual 218 sahamnya dan menerima uang pembayaran Rp. 9 miliar dari terdakwa tanggal 07 September 2012, masih mengadakan pertemuan lagi pada Desember 2012 tentang pembayaran saham dan aset Rp. 120 milyar, dan tanggal 27 Maret 2013 saksi Conti Chandra masih menawarkan lagi saham miliknya kepada terdakwa,” jelas PH.
Menurut PH, keterangan saksi Conti Chandra yang mengatakan pada waktu ditandatanganinya akta jual beli saham nomor 3, 4, dan 5, terdakwa tidak hadir dan tidak ada pembayaran dari terdakwa, karenanya keterangan di dalam akta yang mengatakan sudah dibayar lunas tetapi menurut saksi Conti Chandra belum dibayar lunas, bertentangan dengan keterangan saksi Wie Meng, Hasan dan Sutriswi selaku pemilik/penjual yang mengakui sudah menerima lunas yang diterima sebelum ditandatangani aktanya, sementara saksi Conti Chandra bukan sebagai pihak dalam jual beli saham tersebut.
“Transaksi jual beli saham antara terdakwa sebagai pembeli dari penjual saksi Wie Meng, Hasan, Sutriswi maupun dari saksi Conti Chandra tidak ditemukan adanya perbuatan dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa.
“Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KHUP dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut,” ujar PH.
Selanjutnya PH mengatakan, faktanya dalam transaski jual beli saham tersebut, saksi Wiw Meng, Hasan dan Sutriswi mengakui sudah menerima lunas harga pembayaran sahammnya dari saksi Conti Chandra yang faktanya menerima uang pembayaran dari terdakwa yang kemudian menyuruh saksi Wie Meng, Hasan dan Sutriswidatang ke Notaris dan menandatangani akta-akta jual beli sahamnya kepada Terdakwa.
“Sampai sekarang saksi Wiw Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas Sie tidak pernah ada keberatan atau mempermasalahkan penjualan saham-saham miliknya kepada terdakwa, serta akta-akta jual beli saham yang diakui dan ditandatanganinya masih sah berlaku dan belum pernah ada putusan pembatalannya, demikian pula saksi Conti Chandra yang menawarkan penjualan saham miliknya sendiri juga sudah menerima harga pembayaran sahamnya, walaupun saksi Conti Chandra mengatakan uang pembayaran sahamnya kurang, tetapi diakui ada menerima uang pembayaran dari terdakwa,” jelas PH.
Menurut PH, JPU tidak dapat membuktikan unsur dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain oleh karenanya unsur tidak terpenuhi, maka unsur yang selanjutnya tidak perlu dibahas lebih lanjut.
“Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut.
PH juga mengatakan, tidak ada satu pun alat bukti yang membuktikan adanya perbuatan terdakwa yang menyuruh saksi Notaris Anly Cenggana dan Notaris Syaifudin untuk memasukkan ataupun mencantumkan keterangan palsu ke dalam akta-akta otentik tersebut, dan tidak ada keadaan yang tidak benar.
“Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, oleh karenanya unsur pasal 266 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi,” jelas PH.
“Karena salah satu unsur dalam dakwaan kedua kumulatif pasal 266 ayat (1) KUHP yang didakwakan JPU tidak terpenuhi, maka unsur yang selanjutnya tidak perlu dibahas lebih lanjut. Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua kumulatif Pasal 266 ayat (1) KUHP dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut,” ucap PH.
Setelah mendengarkan nota pembelaan(pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, persidangan perkara ini ditunda hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan replik (tanggapan atas nota pembelaan terdakwa) dari Jaksa Penuntut Umum.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan