BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan(eksepsi) Penasehat Hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(20/3/2018).
Persidangan perkara ini akan kembali digelar tanggal 27 Maret 2018 mendatang untuk mendengarkan putusan sela Majelis Hakim.
Penasehat Hukum terdakwa, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri mengatakan, walaupun tanggapan JPU tidak secara substansi menjawab langsung kepada fakta keberatan dalam eksepsi, namun sesuai dengan tujuan diajukannya eksepsi tersebut adalah untuk memberi pedoman bagi hakim dalam pemeriksaan perkara terdakwa.
“Kami juga tidak mau berpegang pada fakta formal saja sebagaimana yg disampaikan dalam tanggapan JPU, karena walaupun sudah terbukti kebenaran formalnya terdakwa juga menginginkan adanya kebenaran materiil dari apa yg dituduhkan dalam dakwaan penuntut umum dalam pokok perkara, itulah alasan juga terdakwa dulu mencabut praperadilannya,” ujar Hendie seusai persidangan.
Menurut Hendie, memang tidak ada alasan limitatif menurut undang-undang mengenai alasan dakwaan tidak dapat diterima karena perkara perdata atau bukan merupakan perbuatan pidana, oleh karena itu sepenuhnya kewenangan Hakim yang menilai.
“Apapun putusan Hakim kami hormati dan kami juga siap untuk membuktikannya di pengadilan. Lebih baik tuntas pokok perkaranya agar tidak menimbulkan fitnah yg berkepanjangan dalam masalah ini,”pungkasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan