BATAM – Tim Penasehat Hukum menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung dan Bani Immanuel Ginting terhadap terdakwa Wardiaman Zebua tidak terbukti dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(28/7/2016) sore.
Menurut Penasehat Hukum, alat bukti pisau yang yang di gunakan untuk membunuh seperti yang disebutkan dalam dakwaan, sama sekali tidak pernah terungkap di persidangan.
“Dari ketidakjelasan barang bukti pisau yang tidak diungkapkan di persidangan, dan tidak adanya saksi yang melihat terdakwa bersama-sama dengan korban, unsur melanggar hukum tidak terbukti secara sah,” ujar penasehat hukum.
Berdasarka fakta-fakta tersebut, tim penasehat hukum memohon kepada Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya kepada terdakwa.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum, menerima surat terdakwa sebagai bukti, menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa tidak bersalah, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan membebankan biaya perkara ke negara,” kata penasehat hukum terdakwa.
Seusai mendengarkan pembacaan pledoi dari terdakwa dan tim penasehat hukumnya, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan replik dari JPU Rumondang Manurung dan Bani Immanuel Ginting.
“Kami tetap pada tuntutan yang mulia, berdasarkan tanggapan kami mohon kiranya Majelis Hakim memutuskan yang seadil-adilnya,” ujar Bani saat membacakan repliknya.
Menanggapi replik JPU tersebut, tim penasehat hukum langsung menyampaikan duplik secara lisan dan menyatakan tetap pada nota pembelaanya.
(RED/JEF)