PH : Wardiaman Tahu TKP Setelah Diajak Polisi – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

PH : Wardiaman Tahu TKP Setelah Diajak Polisi

​Sidang Gugatan Praperadilan Wardiaman Melawan Polresta Barelang

BATAM – Penasehat Hukum Wardiaman Zebua, Wardaniman Larosa mengungkapkan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui letak Tempat Kejadian Perkara(TKP) pembunuhan siswi SMAN 1 Batam Dian Melenia.

 

“Masyarakat Batam harus tahu bahwa klien kami sama sekali tidak tahu dimana letak TKP, akan tetapi setelah termohon membawa klien kami tanggal 21 Oktober, di situlah ia mengetahui TKP, ujar Larosa seusai persidangan, Rabu(6/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

 

Ia juga mengatakan bahwa dari jawaban yang diberikan termohon(Polresta Barelang,red) di persidangan, dari beberapa bukti yang diberikan tidak ada yang langsung merujuk bahwa memang kliennya pelaku tindak pidana yang disangkakan termohon.

 

“Dari berkas yang diserahkan termohon, tidak ada yang langsung merujuk bahwa memang Wardiaman Zebua adalah pelaku tindak pidana,” tegasnya.

 

Larosa juga mengatakan bahwa saat ini Wardiaman berada di Polresta Barelang dan dalam keadaan sehat.
“Masih dipolresta Barelang, kondisinya sehat saat dijenguk keluarga 2 hari yang lalu,” ujarnya.

 

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Syahrial Harahap, termohon menyampaikan jawaban kepada penasehat hukum hukum pemohon.

 

“Jawaban termohon sudah disampaikan kepada kuasa hukum pemohon, sidang kembali ditunda hari Kamis(7/1/2016),” kata Syahrial.

(red/CR 02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top