Categories: KarimunKEPRI

Pihak Pengembang Bersihkan Jalan Poros Dari Debu

Karimun – Setelah dikomplin maayarakat dan pengguna jalan yang diberitakan di media online, pihak pengurus penimbunan lahan yang di Jalan Poros Kecamatan Meral melakukan pembersihan sisa material tanah timbunan yang sudah menumpuk dan mengeras dibadan jalan, Kamis (29/11/2018).

Pengawas timbunan, Heri saat dijumpai dilokasi mengatakan beberapa hari terakhir ini pihaknya tidak beroperasi dan tidak melakukan penimbunan. Sehingga pembersihan jalan belum dilakukan. Namun karena adanya pemberitaan, pihaknya langsung melakukan pembersihan badan jalan.

“Kita baru beroperasi hari ini dan saya baru seminggu ini menjadi oengawas dilokasi ini. Kita menunggu truk tangki air untuk membersikan,” ungkapnya.

Pantauan dilokasi, saat dilakukan pembersihan badan jalan, turut tampak personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun dan Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Kabid Dishub) Kabupaten Karimun, Irwan untuk mengawasi dan mengatur jalur lalu lintas saat pihak penimbunan melakukan pembersihan jalan.

Irwan, saat dikonfirmasi masalah standar operasional angkutan dan standar angkutan mengatakan bahwa truk pengangkut tanah tidak boleh melewati bak truk dan harus ditutup pakai kemben. Jika standar operasi yang telah disampaikan tidak diindahkan, operasi penimbunan tersebit akan ditutup.

“Kita sudah sampaikan agar batas tanag yang diangkut tidak boleh melebihi tinggi bak truk. Jalan harus disiram atau dibersihkan jika ada tanah yang berserakan. Jika tidak diindahkan, operasi bisa kita tutup,” tegasnya.

Dikatakan, memang kalau untuk perizinan penimbunan, itu wewenang pemerintah provinsi. Namun untuk standar operasional dibidang angkutan umum menjadi wewenang pihaknya. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar pelaku usaha penimbunan harus ikut aturan yang ada. Untuk meminimalisir komplinan maupun dampak negatif lainya kepada masyarakat. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.