Categories: Karimun

Pilkada Karimun 2015 Telan Anggaran Rp 20,9 Miliar

KARIMUN – swarakepri.com : Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun pada Desember 2015 menelan anggaran sebesar Rp 20,9 miliar. Jumlah anggaran telah diajukan Bupati Nurdin Basirun ke DPRD Karimun.

Rincian plafon anggaran Rp20,9 miliar itu yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun sebesar Rp13,6 miliar, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rp4,6 miliar, pengamanan Pilkada Rp1,5 miliar, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kesatuan Bangsa (BPMPD) Kesbang Rp400 juta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rp800 juta.

Sayangnya, Nurdin Basirun tidak merinci secara detail estimasi anggaran Pilkada tersebut melalui rencana kegiatan anggaran (RKA). Sehingga, tidak jelas kemana saja peruntukkan anggaran dalam surat yang bersifat penting dengan perihal penyampaian plafon sementara anggaran Pemilukada Kabupaten Karimun tahun 2015 itu.

Kata Nurdin, anggaran tersebut akan dialokasikan dengan melakukan penjadwalan ulang/penyesuaian terhadap kegiatan pada APBD murni mendahului APBD perubahan tahun 2015. Besaran anggaran tersebut dapat disesuaikan kembali setelah dilakukan verifikasi dan pembahasan bersama Pemprov Kepri.

Sementara itu Ketua DPRD Karimun HM Asyura ketika dikonfirmasi terkait surat pengajuan anggaran sementara untuk pelaksanaan Pilkada dari Buati Karimun tersebut menyatakan, pihaknya belum langsung menyetujui pengajuan anggaran tersebut. Alasannya, surat pengajuan tidak dilengkapi dengan rincian anggaran.

“Saya memang sudah membaca surat pengajuan anggaran pelaksanaan Pilkada Karimun dari bupati, tapi saya belum bisa menerima begitu saja pengajuan anggaran itu, karena surat tersebut tidak dilengkapi dengan rincian rencana kegiatan anggaran dari masing-masing institusi yang mendapatkan alokasi anggaran tersebut,” ungkap Asyura.

Selain itu, pihak juga harus mempelajari surat pengajuan anggaran tersebut secara bersama di DPRD Karimun. “Kami akan mempelajari dulu surat itu di DPRD Karimun. Tentu kita tak ingin, pengajuan anggaran pelaksanaan pilkada akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari tanpa ada rincian yang jelas,” terangnya.

Asyura menilai, anggaran pelaksanaan pilkada yang diajukan Bupati Karimun tersebut cukup besar, apalagi saat ini sudah terjadi devisit anggaran sebesar Rp100 miliar dalam APBD Karimun 2015. Kalau dipaksakan juga, maka akan terjadi beban di anggaran Karimun sebesar Rp120,9 miliar.

Sebelumnya Bupati Karimun, Nurdin Basirun mengajukan anggaran Pilkada melalui surat nomor: 900/KEU/2015/39 pada 17 April 2015 lalu itu ke Ketua DPRD, Asyura.

Pengajuan anggaran tersebut berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang beserta perubahannya dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/1196/SJ tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015. (red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.