KARIMUN – swarakepri.com : Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun pada Desember 2015 menelan anggaran sebesar Rp 20,9 miliar. Jumlah anggaran telah diajukan Bupati Nurdin Basirun ke DPRD Karimun.
Rincian plafon anggaran Rp20,9 miliar itu yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun sebesar Rp13,6 miliar, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rp4,6 miliar, pengamanan Pilkada Rp1,5 miliar, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kesatuan Bangsa (BPMPD) Kesbang Rp400 juta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rp800 juta.
Sayangnya, Nurdin Basirun tidak merinci secara detail estimasi anggaran Pilkada tersebut melalui rencana kegiatan anggaran (RKA). Sehingga, tidak jelas kemana saja peruntukkan anggaran dalam surat yang bersifat penting dengan perihal penyampaian plafon sementara anggaran Pemilukada Kabupaten Karimun tahun 2015 itu.
Kata Nurdin, anggaran tersebut akan dialokasikan dengan melakukan penjadwalan ulang/penyesuaian terhadap kegiatan pada APBD murni mendahului APBD perubahan tahun 2015. Besaran anggaran tersebut dapat disesuaikan kembali setelah dilakukan verifikasi dan pembahasan bersama Pemprov Kepri.
Sementara itu Ketua DPRD Karimun HM Asyura ketika dikonfirmasi terkait surat pengajuan anggaran sementara untuk pelaksanaan Pilkada dari Buati Karimun tersebut menyatakan, pihaknya belum langsung menyetujui pengajuan anggaran tersebut. Alasannya, surat pengajuan tidak dilengkapi dengan rincian anggaran.
“Saya memang sudah membaca surat pengajuan anggaran pelaksanaan Pilkada Karimun dari bupati, tapi saya belum bisa menerima begitu saja pengajuan anggaran itu, karena surat tersebut tidak dilengkapi dengan rincian rencana kegiatan anggaran dari masing-masing institusi yang mendapatkan alokasi anggaran tersebut,” ungkap Asyura.
Selain itu, pihak juga harus mempelajari surat pengajuan anggaran tersebut secara bersama di DPRD Karimun. “Kami akan mempelajari dulu surat itu di DPRD Karimun. Tentu kita tak ingin, pengajuan anggaran pelaksanaan pilkada akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari tanpa ada rincian yang jelas,” terangnya.
Asyura menilai, anggaran pelaksanaan pilkada yang diajukan Bupati Karimun tersebut cukup besar, apalagi saat ini sudah terjadi devisit anggaran sebesar Rp100 miliar dalam APBD Karimun 2015. Kalau dipaksakan juga, maka akan terjadi beban di anggaran Karimun sebesar Rp120,9 miliar.
Sebelumnya Bupati Karimun, Nurdin Basirun mengajukan anggaran Pilkada melalui surat nomor: 900/KEU/2015/39 pada 17 April 2015 lalu itu ke Ketua DPRD, Asyura.
Pengajuan anggaran tersebut berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang beserta perubahannya dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/1196/SJ tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015. (red/HK)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.