Categories: POLITIK

Pilkada Kepri Dipersoalkan, KPU dan DKPP Dituntut Turun Periksa Kecurangan

BATAM – Sebanyak 33 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) se-Kota Batam, mempersoalkan pemilihan Gubernur (Pilgub) provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemilihan Wali Kota Batam (Pilwako). Mereka menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pemeriksaan dugaan adanya kecurangan dalam proses pemilu di Kota Batam

Ketua Gerakan Advokat dan Aktivis (GAS) Kota Batam, Suherman sebagai perwakilan Aliansi LSM dan Ormas Kota Batam menyebut, ada 12 poin dugaan atau indikasi kecurangan yang terjadi saat pelaksaan Pilkada di Kepulauan Riau, terutama di Kota Batam.

“Diantaranya banyaknya pemilih ganda di beberapa DPT, kemudian pemilih yang masih di bawah 17 tahun. Ada juga data pemilih yang tidak cocok secara tempat tinggal dan tanggal lahir di DPT,” ujarnya kepada awak media di salah satu kedai Batam Center, Kamis (17/12/2020) siang.

Pihaknya bahkan menyoroti adanya data pemilih yang diketahui sudah meninggal dunia, namun masih dapat melakukan pemilihan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bukan untuk membela kepentingan pasangan calon (Paslon) tertentu. Menurut Suherman, gerakan yang dilakukan oleh aliansinya tersebut adalah demi pelaksanaan pemilu sesuai aturan.

“Yang kami inginkan adalah Pilkada yang memang mengikuti aturan yang telah ada. Bukan karena ingin membela salah satu paslon manapun,” tegasnya.

Dalam dugaan kecurangan pilkada yang diklaim beserta bukti ini, pihaknya juga menemukan indikasi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perangkat RT/RW yang ia sebut berafiliasi dengan salah satu paslon.

Bahkan para perangkat RT/RW dan juga KPPS juga disebut-sebut oleh aliansi ini sebagai tim sukses dari salah satu paslon. Hal ini dia sebut sebagai suatu penyalahgunaan kekuasaan. Terlebih lagi ketika ia membeberkan adanya temuan pada warga-warga yang tidak mendapat undangan pencoblosan.

“Ini kan sudah merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Itu kenapa saat Pilkada kemarin juga ditemukan bahwa banyak warga Kota Batam, yang tidak mendapatkan undangan untuk mencoblos,” bebernya.

Indikasi lain yang menurut Suherman terlihat sangat nyata adalah perihal undangan surat pencoblosan. Menurutnya hal ini sudah diatur karena hanya diberikan kepada beberapa warga yang sudah resmi menjatuhkan pilihannya kepada salah satu paslon.

Suherman menegaskan, setelah merampungkan seluruh bukti dugaan adanya tindak kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada di Batam, pihaknya akan mengantarkan surat gugatan ke pihak KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.

“Sebelum ketok palu, maka surat ini akan kami antar langsung. Dan kami akan tetap mengawal agar KPU serta DKPP RI segera melakukan tindak lanjut. Apabila perlu dilakukan Pilkada ulang, yang diawasi langsung oleh KPU RI. Karena baik KPU Batam, hingga Bawaslu Batam saat ini tidak bisa dipercaya,” pungkasnya./Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

5 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.