BATAM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam masih mengkaji usulan penggunaan hak angket reklamasi pantai.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Batam Nuryanto atau yang akrab disapa Cak Nur kepada AMOK Group diruang kerjanya, Selasa(26/7/2016) siang.
Cak Nur mengaku telah menerima berkas pengusulan hak angket reklamasi pantai dan saat ini sedang di kaji oleh pimpinan DPRD sebelum di bawa ke rapat Paripurna.
“Sudah ada di meja pimpinan, tapi harus dikaji terlebih dahulu dasarnya apa,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun usulan penggunaan hak angket tersebut telah diterima, para anggota Dewan yang mengusulkan harus mengerti materi yang sedang diusulkan tersebut.
“Kepada anggota yang mengusulkannya, secara materi harus di siapkan dan harus menguasainya, jangan karena emosi,” jelas Cak Nur.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan bahwa usulan penggunaan hak angket membutuhkan proses panjang untuk dimasukkan ke paripurna.
“Baru 27 orang, mereka harus mempersentasikan dahulu, lalu ada tanggapan, prosesnya itu panjanglah untuk masuk paripurna,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, anggota DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging menyatakan, usulan penggunaan hak angket reklamasi pantai telah diserahkan ke pimpinan DPRD Batam.
“Untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait sikap DPRD Batam, usul hak angket sudah kita serahkan ke pimpinan beberapa hari lalu,” ujar Uba Ingan kepada AMOK Group, Senin(25/7/2016) sore.
(RED/JEF)
