BATAM – Pemerintah Kota Batam belum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam pasca putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali Direktur Utama PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) terkait perkara gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya.
“Apakah dengan kondisi BAJ yang sudah pailit kami bisa mengajukan eksekusi? kalau bisa ya tidak masalah,” kata Kasi Datun Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana selaku Jaksa Pengacara Negara, Kamis (10/8).
Kata dia, Pemko Batam sudah pernah mengajukan eksekusi pada akhir tahun 2016 waktu kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera yang lama, namun karena BAJ sudah pailit tidak bisa dilaksanakan.
“Sudah pernah kita lakukan pada saat kasasi, namun ditolak,” ujarnya.
Baca Juga : PK BAJ Ditolak, PN Batam : Pihak Yang Menang Bisa Memohon Eksekusi
Terkait dengan permasalahan tersebut, Hendarsyah menjelaskan, sementara pihaknya belum bisa menemukan solusinya dan sangat jelas tidak ada lagi kewenangan BAJ, yang memiliki kewajiban menyelesaikan adalah kurator yang ditunjuk OJK.
Meskipun demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan PN Batam apakah dengan kondisi BAJ sudah pailit, eksekusi masih bisa dilakukan.
“Kalau memang bisa dieksekusi ya tidak masalah, tapi kalau dulu Ketua PN lama bilang tidak bisa, kita tinggal ikutin aturan aja,” tambahnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan