Categories: POLITIK

PKB Nilai MK Bijak Putuskan Verifikasi Parpol

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid memberikan respon positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Gerakan Perubahan (Garuda) Indonesia.

“Putusan MK tersebut sangat bijaksana,” kata Jazilul, Selasa (4/5/2021) dikutip dari beritasatu.com.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi 2019 dan memenuhi ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 hanya diverifikasi secara administrasi saja.

Sama halnya dengan parpol baru, patai politik yang tidak memenuhi ketentuan PT, tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan verifikasi administrasi dan faktual.

Wakil ketua MPR ini mengatakan jika parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu 20219 masih harus melakukan verifikasi faktual sebagai syarat mengikuti pemilu 2024, maka pemerintah justru harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

“Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu uang negara memang dibuat begituan? Budget keluar dan beberapa tahun terbukti parpol yang lolos PT itu sudah pasti lolos verifikasi,” ujar pria kelahiran Gresik Jawa Timur ini.

Dalam verifikasi administrasi bagi parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan kepada parpol masing-masing daftar pengurusnya.

“Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan, makanya bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi,” ucap Jazilul.

jazilul berharap agar dalam verifikasi administrasi, prosesnya dibuat sederhana oleh penyelenggara pemilu.

“Jangan administrasinya dibuat njelimet (rumit) lagi. Administrasi itu yang penting partai sudah melaporkan pengurusnya, cukup. Pekerjaannya enteng, dan budget berkurang, efisiensi,” kata anggota Komisi III DPR itu.

Menurutnya, putusan MK bukan hanya berdampak pada efisiensi anggaran namun juga menjadi penghargaan bagi parpol yang sudah lolos PT.

Sementara bagi parpol yang belum lolos PT, memang sudah seharusnya diperlakukan seperti partai baru. Tujuannya untuk menjadi pembelajaran agar ke depan lebih baik lagi.

“Itu namanya adil. Adil itu tidak harus sama, yang baru sama yang lama masa sama? Cara membuat adil itu ya seperti itu, memang harus beda, yang baru diperlakukan seperti itu supaya pintar,” pungkasnya./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

4 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

6 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

9 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

12 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

14 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

15 jam ago

This website uses cookies.