Categories: POLITIK

PKB Nilai MK Bijak Putuskan Verifikasi Parpol

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid memberikan respon positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Gerakan Perubahan (Garuda) Indonesia.

“Putusan MK tersebut sangat bijaksana,” kata Jazilul, Selasa (4/5/2021) dikutip dari beritasatu.com.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi 2019 dan memenuhi ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 hanya diverifikasi secara administrasi saja.

Sama halnya dengan parpol baru, patai politik yang tidak memenuhi ketentuan PT, tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan verifikasi administrasi dan faktual.

Wakil ketua MPR ini mengatakan jika parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu 20219 masih harus melakukan verifikasi faktual sebagai syarat mengikuti pemilu 2024, maka pemerintah justru harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

“Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu uang negara memang dibuat begituan? Budget keluar dan beberapa tahun terbukti parpol yang lolos PT itu sudah pasti lolos verifikasi,” ujar pria kelahiran Gresik Jawa Timur ini.

Dalam verifikasi administrasi bagi parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan kepada parpol masing-masing daftar pengurusnya.

“Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan, makanya bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi,” ucap Jazilul.

jazilul berharap agar dalam verifikasi administrasi, prosesnya dibuat sederhana oleh penyelenggara pemilu.

“Jangan administrasinya dibuat njelimet (rumit) lagi. Administrasi itu yang penting partai sudah melaporkan pengurusnya, cukup. Pekerjaannya enteng, dan budget berkurang, efisiensi,” kata anggota Komisi III DPR itu.

Menurutnya, putusan MK bukan hanya berdampak pada efisiensi anggaran namun juga menjadi penghargaan bagi parpol yang sudah lolos PT.

Sementara bagi parpol yang belum lolos PT, memang sudah seharusnya diperlakukan seperti partai baru. Tujuannya untuk menjadi pembelajaran agar ke depan lebih baik lagi.

“Itu namanya adil. Adil itu tidak harus sama, yang baru sama yang lama masa sama? Cara membuat adil itu ya seperti itu, memang harus beda, yang baru diperlakukan seperti itu supaya pintar,” pungkasnya./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oktober Penuh Kejutan: Promo dan Hadiah Menarik dari EVOS Top Up!

Bulan Oktober ini penuh kejutan dari EVOS Top Up! Buat kamu para gamers dan EVOS…

1 jam ago

BRI Dorong Literasi Keuangan Aparatur Negara Lewat Sosialisasi di Bea Cukai

Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan prima, investasi, dan pinjaman karyawan Briguna di…

4 jam ago

Mengapa Kamu Harus Meminjam di Platform Pinjaman Legal

Akses terhadap layanan keuangan semakin mudah. Hanya dengan beberapa kali klik di ponsel, siapa pun…

5 jam ago

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…

5 jam ago

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

5 jam ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

6 jam ago

This website uses cookies.