BATAM – Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong ditunda hingga pekan depan.
Penundaan tersebut dikarenakan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa belum selesai.
“Pembelaan kami belum siap, Hakim kasih kesempatan terakhir hingga tanggal 14 November,” ujar Penasehat Hukum terdakwa Nur Wafiq Warodat di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(7/11/2019) siang.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Amat Tantoso selama 4 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong.
Jaksa meyakini terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,”kata JPU pada persidangan di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin(28/10/2019) sore.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 bulan setelah dipotong masa tahanan,”tegas JPU.
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan