BATAM – Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Wardiaman Zebua hingga hari Kamis mendatang. Pada persidangan yang digelar hari ini, Selasa(26/7/2016) di Pengadilan Negeri Batam, tim Penasehat Hukum terdakwa belum siap membacakan nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang ditunda hingga hari Kamis tanggal 28 Juli 2016,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam tersebut, terdakwa Wardiaman Zebua tampak hanya ditemani satu orang Penasehat Hukum.
Sebelum persidangan digelar, ayah korban sempat berupaya menyerang terdakwa Wardiman, tapi berhasil diantisipasi oleh petugas yang mengawal tahanan.
Berita sebelumnya Wardiaman Zebua, terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/7/2016) sore.
JPU Rumondang Manurung didampingi Andi Akbar dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
“Meminta Majelis Hakim menghukum Wardiaman Zebua dengan pidana mati,” kata Rumondang.
(RED/TAN)