Categories: BISNIS

PMK 199 Berlaku, Pedagang Online Batam Keluhkan Pengiriman Barang Lambat

BATAM – Pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, beberapa jasa pengiriman barang di Kota Batam berkendala keterlambatan pengiriman paket. 

Alhasil para pedagang online mengeluh, sebab sudahlah pajak naik tambah lagi banyak barang pesanan konsumen yang sudah dibayarkan batal dikirim ke luar daerah lain di Indonesia.

“Kacau mas, pajak naik tambah lagi sudah dua minggu paket belum terkirim, ini sekarang ada sekitar 30 paket numpuk di rumah,” kata Dwi Cahyo, salah seorang pedagang online kepada Swarakepri, Jum’at (14/02/2020).

Bahkan menurut pemilik akun instagram @tokodwikibo ini, sebelum aturan itu berlaku, sebenaranya beberapa jasa ekspedisi sudah menahan pengiriman barang. Dengan alasan, menunggu pemberlakuan aturan PMK 199.

“Sebelum berlaku aturan itu paket sudah banyak ditahan jasa ekspedisi. Nah sekarang ini sejak berlaku benar-benat tidak bisa dikirim. Sudah capek nunggunya,” keluhnya.

Lanjut dia, penerapan PMK benar-benar memukul bisnis online di Batam. Aturan itu dinilai tanpa mempertimbangan banyak pihak, sehingga mengorbankan hingarnya iklim bisnis online.

“Kerugian sama pedagang kecil yang notabenennya cari makan di online shop. Keterlambatan ini ya dampak dari perubahan isi dari PMK 199 itu. Penerapannya itu loh nggak nimbang-nimbang,” ujarnya.

Ia berharap agar aturan ini tak dapat direvisi ulang. Karna prediksinya, tak butuh waktu lama usaha yang baru dirintisnya tersebut bakal benar-benar tutup.

“Mungkin desak harus dihapuskan. Pertanyaannya untuk daerah Batam itu dari mulai 2007 tidak dikenakan pajak, karna masuk dalam kawasan bebas. Kenapa baru sekarang diungkit lagi PMK 199?” timpalnya.

Sementara itu, Bea Cukai Batam dari akun Instagramnya menyebutkan, menindaklanjuti keluhan keterlambatan pengiriman beberapa minggu ini, pihaknya sudah melakukan peninjauan penerapan aturan ini ke lapangan.

Hasil dari kunjungan tersebut didapati masih banyak pengirim barang yang memberitahukan (declare) jumlah barang, jenis barang dan harga barang yang tidak sesuai (under value). Hal inilah yang menyebabkan tidak lancarnya arus barang kiriman.

“Namun dalam hal ini, petugas Bea Cukai terus mengutamakan kecepatan layanan dan harapannya kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama untuk memberitahukan barangnya dengan benar dan sesuai demi kelancaran pelayanan barang kiriman,” tulisnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Perluas Layanan Nasional: KALOG Express Kini Layani Pengiriman Paket dan Barang Elektronik ke Seluruh Indonesia

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), terus memperkuat…

3 jam ago

Hidup Hemat di Era Serba Mahal, Realita yang Kamu Rasakan Setiap Hari

Kamu mungkin sering merasa heran kenapa uang yang dibawa seminggu lalu sudah menipis padahal pola…

6 jam ago

Kementerian PU Dorong Perbaiki Jalan Pamegaran – Singajaya Masuk Skema Inpres Jalan Daerah

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak menangani laporan kerusakan infrastruktur di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Melalui…

6 jam ago

KAI Pastikan Kesiapan Layanan untuk Masa Angkutan Nataru 2025/2026

KAI memastikan seluruh sistem pelayanan, operasional, dan keselamatan berada dalam kondisi siap menghadapi Masa Angkutan…

6 jam ago

Tools WA Blast Ini Punya Fitur Cek Potensi Spam Pesan Broadcastmu Lho!

Barantum menyatukan AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis mengelola…

6 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Terus Himbau Masyarakat Untuk Berhati-Hati Saat Melewati Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk…

6 jam ago

This website uses cookies.