BATAM – Pengadilan Negeri Batam angkat bicara soal lelang barang rampasan negara Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton oleh Kejaksaan Agung RI dengan nilai limit Rp1.174.503.193.400(1,1 Triliun)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena./Foto: RD
“Lelang yang dilakukan Kejaksaan pada prinsipnya Pengadilan tidak tahu menahu, karena masuk pada koridor mereka(Kejaksaan). Soal kapan mau lakukan pelelangan silahkan saja,”ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena kepada SwaraKepri, Senin 24 November 2025 sore.
Ia menegaskan bahwa proses lelang yang dilakukan Kejaksaan tidak mempengaruhi sidang perdata soal sengketa kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya yang masih bergulir di Pengadilan.
“Proses perdata masih bergulir di Pengadilan. Nanti kita lihat endingnya sampai putusan(perdata) Berkekuatan Hukum Tetap(BHT). Setelah BHT saha pemiliknya. Otomatis para pihak harus tuntuk kepada putusan BHT itu. Sekarang proses lelang dilakukan mengacu kepada putusan perkara pidana, silahkan saja. Tapi dalam perkara perdata, ketika putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap soal pemilik(Kapal MT Arman 114 dan muatan), pengadilan akan melakukan eksekusi,”jelasnya.
Wattimena juga menegaskan bahwa pada proses persidangan perdata, pihak Kejaksaan(tergugat) harus memperlihatkan objek sengketa jika diminta Majelis Hakim.
“Dalam gugatan perdata pihak Kejaksaan sebagai tergugat, seumpama nanti harus melihat objek barang yang disengketakan pada sidang perdata, harus diperlihatkan,”terangnya.


