Categories: HeadlinesHUKRIM

PN Batam : Barang Bukti Rotan Tanpa Dokumen “Menyusut” Diruang Sidang

BATAM – swarakepri.com : Persidangan kasus penyelundupan rotan senilai Rp 2 Milyar dengan terdakwa Hermansyah selaku nahkoda KM Bintang Fajar 1 mengungkap fakta baru. Barang bukti 850 ikat rotan saat penangkapan tiba-tiba menyusut menjadi 499 ikat setelah dibawa kepersidangan, hari ini, Kamis(22/8/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Selain barang bukti yang berkurang, Hermansyah juga mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan aparat Bea Cukai pada tanggal 21 februari 2013 lalu sarat dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Saya hanya bertugas membawa barang saja yang mulia. Pemilik barangnya bernama Rusli,” kata Hermansyah kepada Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan yang didampingi Cahyono dan Arif sebagai Hakim Anggota.

Dikatakannya barang bukti rotan tersebut rencananya akan dijual ke pasir gudang Malaysia. ” KM Bintang Fajar 1 disewa oleh Andi(anak buah Rusli),” ujarnya.

Hermansyah juga mengaku bingung kenapa yang dijadikan tersangka hanya ia dan Andi, sementara Rusli selaku pemilik rotan tersebut tidak dijadikan tersangka.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Triyanto dalam dakwaannya mengatakan bahwa atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 102A huruf a dan e UU No.17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 jt dan maksimal Rp 5 milyar.

Seperti diketahui penangkapan yang dilakukan tim gabungan kapal patroli Bea Cukai pada tanggal 21 februari 2013 diperairan sengkuang. Meskipun sempat melakukan perlawanan aparat Bea Cukai berhasil mengamankan KM Bintang Fajar 1 dan 13 awak kapal beserta barang bukti 850 ikat rotan tanpa dokumen lengkap.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.