BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya melakukan pemangilan paksa terhadap Camat Sagulung, Abidun Pasaribu untuk hadir dalam persidangan kasus pemukulan Yusril, Ketua LSM Barelang.
Pada persidangan perdana yang digelar hari ini, Kamis(22/8/2013) Jaksa Penuntut Umum, Aji Satrio menjerat terdakwa Guruh Salim Harahap(orang suruhan Abidun) dengan pasal 351 huruf B tentang penganiayaan berat.
“Minggu depan Majelis Hakim mengagendakan pemanggilan paksa terhadap Abidun Pasaribu untuk hadir di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Djarot dan Yully selaku Hakim anggota.
Sebelumnya dalam keterangan Yusril selaku saksi korban dikatakan bahwa tindakan pemukulan yang dialaminya dilakukan oleh 5 orang tersangka.
“Jangan coba-coba memeras abang saya, Abidun itu abang saya,” kata Yusril menirukan perkataan terdakwa sebelum melakukan pemukulan terhadapnya.
Dari 5 orang tersangka, kata Yusril hanya 1 yang disidangkan.(adi)
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
This website uses cookies.