BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya melakukan pemangilan paksa terhadap Camat Sagulung, Abidun Pasaribu untuk hadir dalam persidangan kasus pemukulan Yusril, Ketua LSM Barelang.
Pada persidangan perdana yang digelar hari ini, Kamis(22/8/2013) Jaksa Penuntut Umum, Aji Satrio menjerat terdakwa Guruh Salim Harahap(orang suruhan Abidun) dengan pasal 351 huruf B tentang penganiayaan berat.
“Minggu depan Majelis Hakim mengagendakan pemanggilan paksa terhadap Abidun Pasaribu untuk hadir di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Djarot dan Yully selaku Hakim anggota.
Sebelumnya dalam keterangan Yusril selaku saksi korban dikatakan bahwa tindakan pemukulan yang dialaminya dilakukan oleh 5 orang tersangka.
“Jangan coba-coba memeras abang saya, Abidun itu abang saya,” kata Yusril menirukan perkataan terdakwa sebelum melakukan pemukulan terhadapnya.
Dari 5 orang tersangka, kata Yusril hanya 1 yang disidangkan.(adi)
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus mengoptimalkan layanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) / Rest…
BATAM - Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi(KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh…
BATAM - Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam,…
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…
KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…
This website uses cookies.