BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya melakukan pemangilan paksa terhadap Camat Sagulung, Abidun Pasaribu untuk hadir dalam persidangan kasus pemukulan Yusril, Ketua LSM Barelang.
Pada persidangan perdana yang digelar hari ini, Kamis(22/8/2013) Jaksa Penuntut Umum, Aji Satrio menjerat terdakwa Guruh Salim Harahap(orang suruhan Abidun) dengan pasal 351 huruf B tentang penganiayaan berat.
“Minggu depan Majelis Hakim mengagendakan pemanggilan paksa terhadap Abidun Pasaribu untuk hadir di persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Djarot dan Yully selaku Hakim anggota.
Sebelumnya dalam keterangan Yusril selaku saksi korban dikatakan bahwa tindakan pemukulan yang dialaminya dilakukan oleh 5 orang tersangka.
“Jangan coba-coba memeras abang saya, Abidun itu abang saya,” kata Yusril menirukan perkataan terdakwa sebelum melakukan pemukulan terhadapnya.
Dari 5 orang tersangka, kata Yusril hanya 1 yang disidangkan.(adi)
Jakarta, 4 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di…
BATAM - Kasus scam trading melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diungkap oleh Direktorat Jenderal(Ditjen)…
KLTC® dan SIKPA menjalin kerja sama untuk menghadirkan program edukasi keluarga berbasis leadership, coaching, dan…
Harga Bitcoin Menembus US$81,000 di dalam kisaran hari. Volatilitas pasar memberikan opsi bagi investor untuk…
Memasuki tahun 2026, keberhasilan sebuah brand kecantikan tidak lagi ditentukan oleh sekadar memiliki izin BPOM,…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group, mencatatkan pertumbuhan positif di segmen…
This website uses cookies.