Categories: HUKRIM

PN Batam belum Terima Putusan Banding Kasus Asuransi BAJ

BATAM – swarakepri.com: Putusan banding kasus gugatan Perdata Pemerintah Kota Batam Melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) Bahasa Dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru belum dikirimkan Ke Pengadilan Negeri Batam.

Seperti pernah diakui Diposkan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Batam, Muhammad Teguh PADA tanggal 9 Juni 2014 Lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Pekanbaru telah mengeluarkan Putusan Atas banding kasus Perdata Pemko Melawan PT BAJ terkait di masa mendatang Tunjangan Hari Tua (THT) PNS Dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemko Batam.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi Tadi sakit, Senin (23/6/2014) mengaku belum mengetahui isi Putusan KARENA berkas perkara kasus nihil belum diterima Diposkan oleh Bagian tidak keperdataan Pengadilan Negeri Batam.

“SAMPAI aceh Suami (Senin, red), berkas perkara belum Kami terima, untuk lebih jelasnya Bisa dikonfirmasi langsung Ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” jelasnya.

MENURUT Cahyono MEKANISME pengiriman berkas perkara telah diputus Yang Bahasa Dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru regular tidak Bisa dipastikan Jangka waktunya. Pengadilan Negeri Batam menurutnya HANYA Bisa Menunggu berkas perkara nihil Bahasa Dari Pengadilan Tinggi.

“Kami sifatnya HANYA Menunggu Saja, jika berkas perkara sudah Kami terima, Kami Pasti Akan Kami beritahukan kepada para pihak untuk menentukan Bisa SIKAP Atas Putusan Pengadilan Tinggi Bahasa Dari nihil,” pungkas Cahyono.

Seperti diketahui pihak Pemko Batam Dan PT BAJ sama-sama mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batam PADA tanggal 19 Desember 2013 Lalu Yang menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua (THT) PNS sebesar Rp 80 Miliyar.

Akta permohonan banding peryataan Pemko Batam di serahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam PADA tanggal 24 Desember 2013 sedangkan pihak PT BAJ diserahkan PADA tanggal 27 Desember 2013.

Tahapan pemberkasan perkara banding Pemko Batam Melawan BAJ Sendiri Masih Menunggu Memori Banding Bahasa Bahasa Dari pihak BAJ. Pemko Batam selaku penggugat Sendiri / pembanding sudah menyerahkan Memori Banding kepada panitera melalui Kuasa hukumnya PADA tanggal 22 Januari 2014. (Redaksi)

Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha negera (Kasi Datun) Kejari Batam, Ridho Setiawan Yang bertindak sebagai Pengacara Negara mewakili Pemko Batam sebelumnya mengatakan Masih Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Bahasa Bahasa Dari Pekanbaru.

“Hingga SAAT inisial Kami Masih Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Bulan April 2014 Lalu Kami sudah mengirimkan Kontra Memori Banding Atas upaya banding Yang juga dilakukan PT BAJ,” (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

2 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

3 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

4 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

9 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

9 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

11 jam ago

This website uses cookies.