BATAM – swarakepri.com: Putusan banding kasus gugatan Perdata Pemerintah Kota Batam Melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) Bahasa Dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru belum dikirimkan Ke Pengadilan Negeri Batam.
Seperti pernah diakui Diposkan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Batam, Muhammad Teguh PADA tanggal 9 Juni 2014 Lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Pekanbaru telah mengeluarkan Putusan Atas banding kasus Perdata Pemko Melawan PT BAJ terkait di masa mendatang Tunjangan Hari Tua (THT) PNS Dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemko Batam.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi Tadi sakit, Senin (23/6/2014) mengaku belum mengetahui isi Putusan KARENA berkas perkara kasus nihil belum diterima Diposkan oleh Bagian tidak keperdataan Pengadilan Negeri Batam.
“SAMPAI aceh Suami (Senin, red), berkas perkara belum Kami terima, untuk lebih jelasnya Bisa dikonfirmasi langsung Ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” jelasnya.
MENURUT Cahyono MEKANISME pengiriman berkas perkara telah diputus Yang Bahasa Dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru regular tidak Bisa dipastikan Jangka waktunya. Pengadilan Negeri Batam menurutnya HANYA Bisa Menunggu berkas perkara nihil Bahasa Dari Pengadilan Tinggi.
“Kami sifatnya HANYA Menunggu Saja, jika berkas perkara sudah Kami terima, Kami Pasti Akan Kami beritahukan kepada para pihak untuk menentukan Bisa SIKAP Atas Putusan Pengadilan Tinggi Bahasa Dari nihil,” pungkas Cahyono.
Seperti diketahui pihak Pemko Batam Dan PT BAJ sama-sama mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batam PADA tanggal 19 Desember 2013 Lalu Yang menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua (THT) PNS sebesar Rp 80 Miliyar.
Akta permohonan banding peryataan Pemko Batam di serahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam PADA tanggal 24 Desember 2013 sedangkan pihak PT BAJ diserahkan PADA tanggal 27 Desember 2013.
Tahapan pemberkasan perkara banding Pemko Batam Melawan BAJ Sendiri Masih Menunggu Memori Banding Bahasa Bahasa Dari pihak BAJ. Pemko Batam selaku penggugat Sendiri / pembanding sudah menyerahkan Memori Banding kepada panitera melalui Kuasa hukumnya PADA tanggal 22 Januari 2014. (Redaksi)
Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha negera (Kasi Datun) Kejari Batam, Ridho Setiawan Yang bertindak sebagai Pengacara Negara mewakili Pemko Batam sebelumnya mengatakan Masih Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Bahasa Bahasa Dari Pekanbaru.
“Hingga SAAT inisial Kami Masih Menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Bulan April 2014 Lalu Kami sudah mengirimkan Kontra Memori Banding Atas upaya banding Yang juga dilakukan PT BAJ,” (redaksi)
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
This website uses cookies.