Categories: BATAM

PN Batam Cabut Gugatan Concepto Terkait Sengketa Kargo MT Arman 114

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan pencabutan gugatan perdata Concepto Screen Sal Off-Shore Nomor 254/Pdt.G/2025/PN Btm, pada Selasa 7 Oktober 2025.

“Menerima permohonan dari Penggugat. Dua, mengabulkan permohonan penggugat mencabut perkara perdata gugatan Nomor 254/Pdt.G/2025/PN Btm. Tiga, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mencoret perkara perdata Nomor 254/Pdt.G/2025/PN Btm dari register perkara yang sedang berjalan. Empat, menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp290.000,”kata Majelis Hakim dalam putusannya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Douglas R.P. Napitupulu menjelaskan permohonan pencabutan gugatan diajukan pihak penggugat kepada Majelis Hakim pada tanggal 2 Oktober 2025.

“Penetapan pencabutan gugatan dilakukan atas permohonan dari penggugat. Pencabutan gugatan sebelum Jawaban(tergugat) dibolehkan, tapi setelah ada Jawaban, pencabutan gugatan harus ada persetujuan dari tergugat(Kejaksaan),”ujarnya kepada SwaraKepri di Kantor PN Batam, Selasa 14 Oktober 2025.

Douglas menambahkan bahwa surat permohonan pencabutan gugatan Perkara Nomor 254/Pdt.G/2025/PN Btm diajukan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 2 Okotober 2025 oleh Frids Meson Sirait dan Muhamad Fauzi dari Law Firm Trinity Forma & Partners berdasarkan surat kuasa substitusi tanggal 6 September 2025.

Berita sebelumnya, pencabutan kuasa secara sepihak oleh Jinyong Wu kepada Michael Tappangan Dkk atas nama Concepto Screen Sal Off-Shore untuk mengajukan gugatan perdata Kargo atau muatan MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton di Pengadilan Negeri Batam masih berpolemik.

Setelah gugatan dibacakan oleh penerima kuasa(Michael Tappangan Dkk) pada sidang Kamis 11 September 2025. Pada sidang Kamis 18 September 2025, diperlihatkan adanya surat pencabutan surat kuasa Michael Tappangan Dkk oleh pemberi kuasa(Jinyong Wu).

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

17 menit ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

5 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

6 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

13 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

15 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.