Categories: BATAM

PN Batam Cabut Gugatan Concepto Terkait Sengketa Kargo MT Arman 114

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan pencabutan gugatan perdata Concepto Screen Sal Off-Shore Nomor 254/Pdt.G/2025/PN Btm, pada Selasa 7 Oktober 2025.

“Menerima permohonan dari Penggugat. Dua, mengabulkan permohonan penggugat mencabut perkara perdata gugatan Nomor 254/Pdt.G/2025/PN Btm. Tiga, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mencoret perkara perdata Nomor 254/Pdt.G/2025/PN Btm dari register perkara yang sedang berjalan. Empat, menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp290.000,”kata Majelis Hakim dalam putusannya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Douglas R.P. Napitupulu menjelaskan permohonan pencabutan gugatan diajukan pihak penggugat kepada Majelis Hakim pada tanggal 2 Oktober 2025.

“Penetapan pencabutan gugatan dilakukan atas permohonan dari penggugat. Pencabutan gugatan sebelum Jawaban(tergugat) dibolehkan, tapi setelah ada Jawaban, pencabutan gugatan harus ada persetujuan dari tergugat(Kejaksaan),”ujarnya kepada SwaraKepri di Kantor PN Batam, Selasa 14 Oktober 2025.

Douglas menambahkan bahwa surat permohonan pencabutan gugatan Perkara Nomor 254/Pdt.G/2025/PN Btm diajukan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 2 Okotober 2025 oleh Frids Meson Sirait dan Muhamad Fauzi dari Law Firm Trinity Forma & Partners berdasarkan surat kuasa substitusi tanggal 6 September 2025.

Berita sebelumnya, pencabutan kuasa secara sepihak oleh Jinyong Wu kepada Michael Tappangan Dkk atas nama Concepto Screen Sal Off-Shore untuk mengajukan gugatan perdata Kargo atau muatan MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton di Pengadilan Negeri Batam masih berpolemik.

Setelah gugatan dibacakan oleh penerima kuasa(Michael Tappangan Dkk) pada sidang Kamis 11 September 2025. Pada sidang Kamis 18 September 2025, diperlihatkan adanya surat pencabutan surat kuasa Michael Tappangan Dkk oleh pemberi kuasa(Jinyong Wu).

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.