PN Batam : Dianggap langgar Ketentuan, Polda Kepri di Praperadilkan

BATAM -swarakepri.com : Tiga orang tersangka kasus perjudian yakni Akhmat Rosano, Budi Santoso dan Jhon Hendri mengajukan pemeriksaan Praperadilan kepada Polda Kepri karena dianggap telah melanggar ketentuan saat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga pemohon, Siang tadi, Selasa(29/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Ketiga pemohon yang diwakili oleh Sandi Suresno selaku kuasa hukum dalam pembacaan permohonan berisi 21 point tersebut mengatakan bahwa pada saat penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan di Pesona Baru Karaoke pada hari senin tanggal 23 September 2013 lalu oleh Mabes Polri dan Polda Kepri tidak satupun anggota Polisi yang memakai seragam formal Kepolisian.

“Tindakan penggerebekan dan penggeledahan oknum Kepolisian Polda Kepri juga tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah yang disertai surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.

Selain itu pihak kepolisian juga dianggap arogan karena melakukan tindakan kekerasan saat penggerebekan dan penggeledahan dengan mendorong dan memukul karyawan pesona baru karaoke.

“Fakta Hukumnya, perbuatan aparat kepolisian telah melanggar 38 jo pasal 39 jo pasal 42 KUHP,” tegas Sandi.

Sandi juga menegaskan bahwa dari fakta hukum tersebut tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan yang diduga melakukan tindak pidana perjudian.

“Akibat perbuatan sewenang-wenang Polisi saat penangkapan dan penahanan ketiga pemohon, para pemohon telah mengalami kerugian materil dan imateril,” jelasnya.

Pemohon I, Akhmat Rosano selaku Walikota LSM LIRA Batam tidak menuntut kerugian materil dan hanya meminta termohon membayar Rp 1 dan merahibilatasi nama baik dalam bentuk permohonan maaf di 10 media cetak selama 10 hari berturut dan kerugian imateril sebesar Rp 1 Miliyar.

Seusai mendengarkan permohonan permohonan praperadilan dari Kuasa hukum pemohon, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus sempat menanyakan pihak termohon(Polda Kepri,red) terkait jawaban dari termohon. Setelah termohon menjawab akan dibacakan secara tertulis, Budiman kemudian menunda sidang hingga besok hari, Rabu tanggal 30 Oktober 2013 untuk mendengarkan pembacaan jawaban dari termohon.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

29 menit ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

52 menit ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

1 jam ago

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

3 jam ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

4 jam ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

8 jam ago

This website uses cookies.