PN Batam : Dianggap langgar Ketentuan, Polda Kepri di Praperadilkan

BATAM -swarakepri.com : Tiga orang tersangka kasus perjudian yakni Akhmat Rosano, Budi Santoso dan Jhon Hendri mengajukan pemeriksaan Praperadilan kepada Polda Kepri karena dianggap telah melanggar ketentuan saat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga pemohon, Siang tadi, Selasa(29/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Ketiga pemohon yang diwakili oleh Sandi Suresno selaku kuasa hukum dalam pembacaan permohonan berisi 21 point tersebut mengatakan bahwa pada saat penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan di Pesona Baru Karaoke pada hari senin tanggal 23 September 2013 lalu oleh Mabes Polri dan Polda Kepri tidak satupun anggota Polisi yang memakai seragam formal Kepolisian.

“Tindakan penggerebekan dan penggeledahan oknum Kepolisian Polda Kepri juga tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah yang disertai surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.

Selain itu pihak kepolisian juga dianggap arogan karena melakukan tindakan kekerasan saat penggerebekan dan penggeledahan dengan mendorong dan memukul karyawan pesona baru karaoke.

“Fakta Hukumnya, perbuatan aparat kepolisian telah melanggar 38 jo pasal 39 jo pasal 42 KUHP,” tegas Sandi.

Sandi juga menegaskan bahwa dari fakta hukum tersebut tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan yang diduga melakukan tindak pidana perjudian.

“Akibat perbuatan sewenang-wenang Polisi saat penangkapan dan penahanan ketiga pemohon, para pemohon telah mengalami kerugian materil dan imateril,” jelasnya.

Pemohon I, Akhmat Rosano selaku Walikota LSM LIRA Batam tidak menuntut kerugian materil dan hanya meminta termohon membayar Rp 1 dan merahibilatasi nama baik dalam bentuk permohonan maaf di 10 media cetak selama 10 hari berturut dan kerugian imateril sebesar Rp 1 Miliyar.

Seusai mendengarkan permohonan permohonan praperadilan dari Kuasa hukum pemohon, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus sempat menanyakan pihak termohon(Polda Kepri,red) terkait jawaban dari termohon. Setelah termohon menjawab akan dibacakan secara tertulis, Budiman kemudian menunda sidang hingga besok hari, Rabu tanggal 30 Oktober 2013 untuk mendengarkan pembacaan jawaban dari termohon.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

2 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

2 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

3 jam ago

Tanggap Darurat Banjir Garut, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Personel

Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…

3 jam ago

2.384 Pekerja KAI Daop 8 Surabaya Ikuti Tes Kebugaran

Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…

3 jam ago

Libur Nataru Makin Seru, KAI Berikan Diskon Tiket KA Ekonomi Komersial

Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…

4 jam ago

This website uses cookies.