Categories: HUKUM

PN Batam : Eksekusi Lahan Kampung Harapan Tetap Dilakukan

BATAM – Humas Pengadilan Negeri Batam Endi Nurindra Putra mengatakan eksekusi lahan di Kampung Harapan, Bengkong Sadai masih menunggu koordinasi dari para pihak.

“Terkait pelaksanaan eksekusi dikampung harapan, Pengadilan masih menunggu pihak-pihak terkait seperti DPRD, Pemko Batam dan Kepolisian untuk berkoordinasi,” ujar Endi kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu (4/1/2017).

Kata dia, berita acara atau pemberitahuan kepada pihak PT Glory Point sudah disampaikan melalui pelaksana putusan.

“Berita acara sudah pasti ada dan sudah dibuat oleh pelaksana serta sudah disampaikan ke Glory Point,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa eksekusi akan tetap dilanjutkan, namun untuk saat ini masih ditunda karena masih menunggu koordinasi dari para pihak terkait dan untuk menghindari adanya gangguan kembali seperti sebelumnya.

“Kalau eksekusi akan tetap dilakukan apapun alasannya, namun kita masih menunggu koordinasi dari para pihak,” ucapnya.

Berita sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam merekomendasikan eksekusi lahan milik PT Kencana Maju Raya Jaya di Kampung Harapan Swadaya, Bengkong Sadai dihentikan sementara hingga ada solusi bagi warga.

Hal itu diungkapkan Nyanyang Haris Pratamura selaku pimpinan rapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga kampung Harapan Swadaya, Pemko dan BP Batam, Kamis (8/12/2016) siang diruang rapat komisi I DPRD Batam.

“Kita tadi rekomendasikan jangan ada penggusuran dulu, sebelum adanya kesepakatan dari BP, Pemko dan DPRD Kota Batam selaku yang membuat Surat Keputusan Bersama(SKB) yang diketahui para warga,” ujar Nyanyang seusai RDP.

Kata dia, SKB tersebut merupakan keputusan dari tiga instansi yakni DPRD, Pemko dan BP Kawasan untuk mencarikan solusi kepada para warga.

“SKB ini yang menjadi dasar warga mendirikan bangunan di atas lahan yang disengketakan, jadi tidak boleh ada penggusuran sebelum ada penyelesaian dan koordinasi kepada ketiga instansi ini,” jelasnya.

Nyanyang menjelaskan bahwa dari sisi hukum memang sudah inkracht, akan tetapi tidak lengkap apabila SKB belum dicabut dan tidak adanya pemberitahuan kepada warga.

“SKB ini harus didudukkan dulu, karena yang menanda tangani ini DPRD, BP dan Pemko Batam. Jadi harus ada koordinasi. Dan perlu diingat tidak ada yang namanya penggusuran dalam SKB ini, jadi harus didudukkan dahulu,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan ketidakhadiran Dir Lahan BP Kawasan dan PT Glory Point dalam agenda RDP tersebut, yang mana para warga mengharapkan segera adanya solusi terkait tempat tinggalnnya.

“Untuk itu saya meminta dalam surat rekomendasi ini agar dijadwalkan kembali RDP dan harus hadir semua, serta langsung ada keputusan,” Tegasnya

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.