PN Batam Enggan Beri Tanggapan soal Putusan Perdata Kapal MT Arman 114 – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

PN Batam Enggan Beri Tanggapan soal Putusan Perdata Kapal MT Arman 114

Kapall Super Tanker MT Arman 114./Foto: Dok.SwaraKepri

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kajati Kepri), Teguh Subroto menilai putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) tersebut merupakan preseden buruk atas penegakan hukum dan keadilan.

Hakim telah keliru, khilaf dan melakukan kesalahan dalam menerapkan suatu hukum sehingga telah membuat putusan yang mencederai rasa keadilan tersebut.

“Hakim telah keliru, khilaf dan salah dalam menerapkan suatu hukum, sehingga kami telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut pada tanggal 04 Juni 2025, kami yakin hukum dan keadilan akan menjadi panglima dan putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut” tegasnya./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top