BATAM – swarakepri.com : Juliana, terdakwa pembunuhan bos ayam penyet di Sagulung diancam hukuman penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Penuntut umum(JPU) dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar hari ini, Rabu(21/8/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 365 ayat 3 jo pasal 362 KUHP,” kata Wahyu selaku JPU.
Dalam dakwaan Wahyu menyebutkan Juliana melakukan pembunuhan pemilik usaha ayam penyet Lisa bin Ratna dan Atmo Sentono pada tanggal 9 Maret 2013 di Kavling pelopor Blok D RT 04/01 Sagulung, Batu Aji.
Pembunuhan ini menurut Wahyu dilakukan terdakwa karena terus menerus ditagih masalah hutang oleh korban. Karena tidak mau terima terus ditagih utang terdakwa kemudian timbul niat untuk membunuh korban.
“Dengan menggunakan kayu balok(broti) dan pisau, kedua korban dibunuh sesaat setelah korban pulang dari membeli nasi uduk.
Korban langsung ditusuk dengan pisau dan kemudian dipukul lagi dengan kayu balok,”terang Wahyu.
Korban lisa sendiri sempat melakukan perlawanan dengan cara menjambak rambut terdakwa sambil berteriak minta pertolongan.
Namun upaya korban sia-sia karena terangka langsung menginjak perut korban dan mengambil perhiasan emas milik korban dan kemudian melarikan diri.
Seusai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Nenny dan Cahyono selaku Hakim anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi.(adi)