PN Batam siap Dikontrol, AMOK siap Dikritik

BATAM – swarakepri.com : Ketua Pengadilan Negeri(PN) Batam, Khairul Fuad menyambut baik kehadiran organisasi Asosiasi Media Online Kepri (AMOK). Hal ini tercermin dalam pertemuan pengurus AMOK dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam Khairul Fuad yang didampingi Bunyamin selaku Panitera dan Hakim Merrywati dan Djarot, siang tadi, Selasa (30/12/2014) diruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut Khairul Fuad berharap agar AMOK bisa menjadi mitra PN Batam untuk mengawal penegakan hukum di Batam. ” Seluruh Media yang tergabung di AMOK diharapkan bisa memupuk kerjasama yang baik dan tidak merendahkan satu sama yang lain,” ujarnya.

Khairul Fuad juga menyampaikan beberapa pesan dan harapan kepada seluruh anggota AMOK agar tiap pemberitaaan yang dibuat oleh AMOK dapat mencerdaskan masyarakat dan membuka wawasan bagi masyarakat dan memperhatikan tentang kepentingan institusi yang diberitakan.

“Jangan sampai berita itu membuat masyarakat antipati akibat berita yang dimuat,” harapnya.

Lebih lanjut ia juga berharap dalam pemberitaannya anggota AMOK bisa menggunakan bahasa dan kalimat yang baik. Jangan membuat masyarakat yang membaca menjadi panas, serta pemberitaaan harus berjalan seimbang, dan harus ada konfirmasi dengan subyek yang diberitakan, atau sesuai dengan kaidah jurnalistik.

“Keinginan tersebut sangat diharapkan dan bisa menjadi pertimbangan bagi seluruh anggota AMOK. Dan memang pada kenyataannya pemberitaaan itu sebagai kontrol, agar Pengadilan Negeri bisa memperbaiki citra pekerjaan,” ujarn Khairul.

Ia menyebut setiap media sah-sah aja boleh mengawal apabila terjadi penyimpangan atas tugas-tugas dan pengawalan itu, namun pihaknya berharap jangan sampai menjatuhkan intitusi Pengadilan Negeri.

Khairul juga mengeluhkan banyak pemberitaan yang tidak baik terhadap PN Batam meskipun sudah jauh lebih baik dibanding terdahulu. Hal ini akan mengakibatkan investor bertanya, karena dengan adanya berita kurang baik, akan membawa dampak bagi investor.

”Setidaknya pemberitaan itu harus diperhalus dan tidak menvonis segala sesuatu yang belum jelas dan harus di konfirmasi. Sebab kadang berita ada yang positif dan ada yang negatif dan tentu ke depannya harus berimbang,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan Hakim Merrywati. Ia berharap dalam menyajikan berita tidak langsung memvonis tapi tetap mengedepankan praduga tak bersalah. “Berita harus mendidik dan seharusnya ada konfirmasi dulu dari narasumber,” ujarnya.

Sementara itu Ketua AMOK Batam Rudiarjo Pangaribuan mengatakan bahwa setiap anggota AMOK siap dikritik untuk menjadi media online yang lebih baik dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

”Dengan adanya kritik tersebut harapan kami ke depannya antara anggota AMOK Batam dan Pengadilan Negeri (PN) Batam dapat terjalin kerjasama dalam penegakan supremasi hukum di Kota Batam,” tutur Rudi. (Humas AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.