
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta./Foto: Shafix
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan pengaruh atau tidaknya nota diplomatik itu terhadap keputusan majelis hakim itu tergantung majelis hakim itu sendiri.
“Berpengaruh atau tidaknya (nota diplomatik) terhadap putusan itu tergantung majelis hakim yang mempertimbangkan, kalau kita Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan kita. Karena apa yang sudah kita tuntut itu analisa yuridisnya sudah dipelajari bersama oleh tim JPU,” kata dia ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu 19 Juni 2024 siang.
Menurut dia, jika nanti terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum dalam putusan nanti, pihaknya bisa melakukan upaya hukum lainnya seperti melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
“Terkait nota diplomatik itu ranah Pengadilan lah untuk mempertimbangkan,” terangnya.

Kuasa Hukum Ocean Mark Shippung Inc(OMS) dari Kantor Hukum Ace & Co, Supardi, S.H.,M.H./Foto: Shafix
Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc(OMS) dari Kantor Hukum Ace & Co, Supardi, S.H.,M.H. ketika dikonfirmasi kembali menegaskan bahwa nota diplomatik kepemilikan MT Arman 114 adalah bukti kepemilikan yang valid. Nota diplomatik dari Kedutaan Besar (Dubes) Republik Islam Iran tersebut adalah bukti pengakuan negara Iran atas kepemilikan kapal Super Tanker MT Arman 114 yang tengah berperkara di Batam.
“Sangat penting bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan nota diplomatik yang berisi keterangan dari Dubes Iran di Indonesia atas kepemilikan kapal MT Arman 114 oleh Ocean Mark Shipping Inc. tersebut. Saya sangat berharap majelis hakim memperimbangkan nota diplomatik tersebut dalam putusannya nanti,” kata dia kepada SwaraKepri, Rabu 19 Juni 2024 sore.
Untuk diketahui, sidang perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjerat MMAMH ini pada Kamis 27 Juni 2024 mendatang akan memasuki babak final dengan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Adapun susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah, Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan didampingi oleh hakim anggota, Douglas R.P. Napitupulu dan Setyaningsih.
Menarik untuk disimak bagaimana ending dari perkara pencemaran lingkungan laut di wilayah ZEE perairan Natuna Utara tersebut terutama polemik kepemilikan kapal MT Arman 114 beserta isinya yang dalam beberapa bulan belakangan menjadi perebutan banyak pihak./Shafix

Pingback: Jelang Vonis Kasus MT Arman 114, Ketua PN Batam Tugas ke Australia – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kuasa Hukum OMS Minta Hakim Tunda Sidang Putusan Kasus MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Kembali Surati PN Batam soal Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Sebelum Tugas ke Australia, Ketua PN Batam Berkunjung ke Dubai – SWARAKEPRI.COM