Categories: BATAM

PN Batam Tanggapi Nota Diplomatik Terkait Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM – Pengadilan Negeri(PN) Batam mengaku telah menerima surat pemberitahuan sebagai pemilik kapal MT Arman 114(IMO 9116412) dan kargo berupa crude oil yang sah secara hukum yang diserahkan Supardi, S.H.,M.H. selaku Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc(OMS) dari Kantor Hukum Ace & Co, pada Selasa(11/6) lalu.

Hal ini ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma kepada SwaraKepri, Rabu 19 Juni 2024.

“Surat sudah di terima (Pengadilan Negeri Batam). Tanggapan kami mengenai status kepemilikan barang bukti MT Arman 114 perihal ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik kapal berdasarkan surat dari pemerintah Republik Islam Iran, sampai saat ini majelis hakim belum bersikap. Sehingga belum ada kata final untuk status kepemilikan barang bukti di kapal MT Arman 114 ini,” kata Benny.

Meski demikian, ia menjelasan bahwa nota diplomatik terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 dan kargo berupa crude oil akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan soal barang bukti pada perkara terdakwa Nahkoda Kapal MT Arman, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

“Hanya saja statusnya nanti apakah itu (Barang Bukti) dikembalikan ke Kedutaan Iran atau yang berhak, atau dirampas untuk negara itu kita belum tahu. Itu nanti keputusan majelis hakim, karena terkait polemik ini memang ruwet. Kita serahkan saja sama majelis hakim dan tunggu saja tanggal putusannya ya. Pada intinya surat tersebut sudah kita terima,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Tidak, pernyataan diplomatik baru Iran ini adalah pernyataan palsu dan bohong. Lihat pernyataan resmi pemerintah Iran yang diumumkan secara publik pada tahun lalu, 21 Juli 2023

    TEHERAN – Kementerian Perminyakan Iran pada hari Jumat mengeluarkan pernyataan yang mengumumkan bahwa muatan kapal tanker MT Arman 114 yang disita oleh penjaga pantai Indonesia awal bulan ini bukan milik Iran. Kargo kapal tanker minyak yang disita oleh Indonesia bukan milik Iran: Kementerian Perminyakan

    Oil tanker's cargo seized by Indonesia doesn't belong to Iran: Oil Ministry 2023-07-21 👇👇

    Iran denies oil on tanker seized by Indonesia belongs to Tehran
    By Reuters July 21, 2023
    👇👇
    https://www.reuters.com/world/middle-east/iran-denies-oil-tanker-seized-by-indonesia-belongs-tehran-2023-07-21/

    TEHRAN – The Iranian Oil Ministry issued a statement on Friday announcing that the cargo of the tanker, MT Arman 114, that was seized by the Indonesian coast guards earlier this month does not belong to Iran.
    Oil tanker's cargo seized by Indonesia doesn't belong to Iran: Oil Ministry

    2023-07-21 👇👇

    https://www.tehrantimes.com/news/487057/Oil-tanker-s-cargo-seized-by-Indonesia-doesn-t-belong-to-Iran

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.