Categories: BATAMNASIONAL

Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114

BATAM – Pemerintah Indonesia saat ini tengah dibayangi Pengadilan internasional yang menyangkut pelanggaran hukum laut internasional atau Internasional Tribunal For The Law Of The Sea (ITLOS) atas perkara pencemaran lingkungan laut oleh kapal super tangker MT Arman 114 yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini diungkapkan oleh, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb selaku aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia kepada SwaraKepri, Kamis 20 Juni 2024.

Kata dia, terungkap fakta-fakta pada kasus MT Arman 114 pada saat dilakukan pengamanan oleh Bakamla RI di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Natuna Utara dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan diduga tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut yakni United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS).

“Kapal MT Arman 114 ditahan oleh Kapal Bakamla di ZEE Indonesia atas tuduhan pencemaran laut. Pemilik kapal tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai alasan penahanan,” ujarnya.

Soleman Ponto menjelaskan beberapa dasar hukum yang diduga dilanggar oleh pihak penegak hukum Indonesia, diantaranya, pelanggaran kebebasan berlayar.

“Penahanan kapal di ZEE melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam UNCLOS, khususnya pasal 58 dan pasal 87,” kata dia.

Kedua, hak-hak negara bendera. UNCLOS memberikan hak kepada negara bendera untuk kebebasan berlayar di ZEE dan membatasi tindakan penahanan oleh negara pantai kecuali sesuai dengan ketentuan konvensi.

Ketiga, penahanan tanpa dasar hukum yang jelas. Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berlaku di ZEE, sehingga berdasarkan analisanya penahanan kapal MT Arman 114 tidak sah.

Keempat, pelanggaran prosedur penahanan. Tidak ada pemberitahuan tertulis yang jelas mengenai alasan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 73 UNCLOS.

“Pada ayat (4) disebutkan, negara pantai harus memberi tahu negara bendera segera setelah penahanan kapal dan menyediakan akses yang memadai bagi perwakilan konsuler dari negara bendera kepada kapal dan awaknya,” kata dia.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ikatan Indonesia–India yang Tak Terpisahkan

India dan Indonesia dipisahkan oleh Samudra Hindia, tetapi dipersatukan oleh sejarah, budaya, perdagangan, dan nilai-nilai…

11 menit ago

PM Modi Mulai Kunjungan ke Indonesia pada 7 Juli, Pertahanan, Ekonomi Digital, dan Investasi Jadi Agenda Utama

Perdana Menteri India Narendra Modi akan memulai kunjungan resmi selama dua hari ke Indonesia pada…

17 menit ago

Jembatan Tak Terlihat: Bagaimana Infrastruktur Digital Diam-Diam Mengubah Hubungan India dan Indonesia

Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli mendatang, kunjungannya akan…

28 menit ago

BP Tapera Perkuat Edukasi KPR Sejahtera FLPP di Kota Batu, Dorong Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan Rumah bagi MBR

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta…

35 menit ago

BRI Finance Bidik Pertumbuhan Pembiayaan EV untuk Perkuat Portofolio Berkelanjutan

Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan sinyal positif. Salah satunya melalui…

46 menit ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede Gelar Uji Emisi Kendaraan

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede melaksanakan uji…

46 menit ago

This website uses cookies.