Categories: BATAMNASIONAL

Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114

BATAM – Pemerintah Indonesia saat ini tengah dibayangi Pengadilan internasional yang menyangkut pelanggaran hukum laut internasional atau Internasional Tribunal For The Law Of The Sea (ITLOS) atas perkara pencemaran lingkungan laut oleh kapal super tangker MT Arman 114 yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini diungkapkan oleh, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb selaku aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia kepada SwaraKepri, Kamis 20 Juni 2024.

Kata dia, terungkap fakta-fakta pada kasus MT Arman 114 pada saat dilakukan pengamanan oleh Bakamla RI di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Natuna Utara dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan diduga tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut yakni United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS).

“Kapal MT Arman 114 ditahan oleh Kapal Bakamla di ZEE Indonesia atas tuduhan pencemaran laut. Pemilik kapal tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai alasan penahanan,” ujarnya.

Soleman Ponto menjelaskan beberapa dasar hukum yang diduga dilanggar oleh pihak penegak hukum Indonesia, diantaranya, pelanggaran kebebasan berlayar.

“Penahanan kapal di ZEE melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam UNCLOS, khususnya pasal 58 dan pasal 87,” kata dia.

Kedua, hak-hak negara bendera. UNCLOS memberikan hak kepada negara bendera untuk kebebasan berlayar di ZEE dan membatasi tindakan penahanan oleh negara pantai kecuali sesuai dengan ketentuan konvensi.

Ketiga, penahanan tanpa dasar hukum yang jelas. Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berlaku di ZEE, sehingga berdasarkan analisanya penahanan kapal MT Arman 114 tidak sah.

Keempat, pelanggaran prosedur penahanan. Tidak ada pemberitahuan tertulis yang jelas mengenai alasan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 73 UNCLOS.

“Pada ayat (4) disebutkan, negara pantai harus memberi tahu negara bendera segera setelah penahanan kapal dan menyediakan akses yang memadai bagi perwakilan konsuler dari negara bendera kepada kapal dan awaknya,” kata dia.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

4 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

5 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

6 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

10 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

12 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

14 jam ago

This website uses cookies.