Categories: BATAM

PN Batam Tanggapi Nota Diplomatik Terkait Kepemilikan Kapal MT Arman 114

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta./Foto: Shafix

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan pengaruh atau tidaknya nota diplomatik itu terhadap keputusan majelis hakim itu tergantung majelis hakim itu sendiri.

“Berpengaruh atau tidaknya (nota diplomatik) terhadap putusan itu tergantung majelis hakim yang mempertimbangkan, kalau kita Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan kita. Karena apa yang sudah kita tuntut itu analisa yuridisnya sudah dipelajari bersama oleh tim JPU,” kata dia ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu 19 Juni 2024 siang.

Menurut dia, jika nanti terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum dalam putusan nanti, pihaknya bisa melakukan upaya hukum lainnya seperti melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

“Terkait nota diplomatik itu ranah Pengadilan lah untuk mempertimbangkan,” terangnya.

Kuasa Hukum Ocean Mark Shippung Inc(OMS) dari Kantor Hukum Ace & Co, Supardi, S.H.,M.H./Foto: Shafix

Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc(OMS) dari Kantor Hukum Ace & Co, Supardi, S.H.,M.H. ketika dikonfirmasi kembali menegaskan bahwa nota diplomatik kepemilikan MT Arman 114 adalah bukti kepemilikan yang valid. Nota diplomatik dari Kedutaan Besar (Dubes) Republik Islam Iran tersebut adalah bukti pengakuan negara Iran atas kepemilikan kapal Super Tanker MT Arman 114 yang tengah berperkara di Batam.

“Sangat penting bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan nota diplomatik yang berisi keterangan dari Dubes Iran di Indonesia atas kepemilikan kapal MT Arman 114 oleh Ocean Mark Shipping Inc. tersebut. Saya sangat berharap majelis hakim memperimbangkan nota diplomatik tersebut dalam putusannya nanti,” kata dia kepada SwaraKepri, Rabu 19 Juni 2024 sore.

Untuk diketahui,  sidang perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjerat MMAMH ini pada Kamis 27 Juni 2024 mendatang akan memasuki babak final dengan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Adapun susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah, Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan didampingi oleh hakim anggota, Douglas R.P. Napitupulu dan Setyaningsih.

Menarik untuk disimak bagaimana ending dari perkara pencemaran lingkungan laut di wilayah ZEE perairan Natuna Utara tersebut terutama polemik kepemilikan kapal MT Arman 114 beserta isinya yang dalam beberapa bulan belakangan menjadi perebutan banyak pihak./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Tidak, pernyataan diplomatik baru Iran ini adalah pernyataan palsu dan bohong. Lihat pernyataan resmi pemerintah Iran yang diumumkan secara publik pada tahun lalu, 21 Juli 2023

    TEHERAN – Kementerian Perminyakan Iran pada hari Jumat mengeluarkan pernyataan yang mengumumkan bahwa muatan kapal tanker MT Arman 114 yang disita oleh penjaga pantai Indonesia awal bulan ini bukan milik Iran. Kargo kapal tanker minyak yang disita oleh Indonesia bukan milik Iran: Kementerian Perminyakan

    Oil tanker's cargo seized by Indonesia doesn't belong to Iran: Oil Ministry 2023-07-21 👇👇

    Iran denies oil on tanker seized by Indonesia belongs to Tehran
    By Reuters July 21, 2023
    👇👇
    https://www.reuters.com/world/middle-east/iran-denies-oil-tanker-seized-by-indonesia-belongs-tehran-2023-07-21/

    TEHRAN – The Iranian Oil Ministry issued a statement on Friday announcing that the cargo of the tanker, MT Arman 114, that was seized by the Indonesian coast guards earlier this month does not belong to Iran.
    Oil tanker's cargo seized by Indonesia doesn't belong to Iran: Oil Ministry

    2023-07-21 👇👇

    https://www.tehrantimes.com/news/487057/Oil-tanker-s-cargo-seized-by-Indonesia-doesn-t-belong-to-Iran

Recent Posts

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

NextHub Global Summit 2024: Kolaborasi Kemenkominfo dan Nexticorn Foundation Dorong Ekosistem Startup Nasional

Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…

1 hari ago

Direktur PT Inti Hosmed jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp9,6 Miliar

SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…

1 hari ago

This website uses cookies.