Categories: HeadlinesHUKRIM

PN Batam : Tanpa Didampingi Kuasa Hukum, Randi akhirnya Divonis Bersalah

Randi Pratama Divonis 4 tahun penjara

BATAM – swarakepri.com : Randi Pratama, terdakwa kasus narkotika yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan ancaman hukumam 5 tahun 6 bulan penjara, hari ini, Rabu(31/7/2013) menerima vonis 4 tahun penjara, denda Rp Miliyar subsider 1 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Djarot, anggota Majelis Hakim dalam pembacaan vonis mengatakan bahwa terdakwa Randi Pratama terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat atas narkotika golongan satu,” ujar Djarot didampingi Ketua Majelis Hakim,Merrywati dan Yuli selaku Hakim anggota.

Dikatakan Djarot bahwa keputusan tersebut diambil Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dakwan JPU yang sesuai dengan fakta persidangan.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah ikut menyaksikan dan mengetahui adanya transaksi narkotika tapi tidak melaporkan ke aparat kepolisian. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” terang Djarot.

Mendengar vonis Majelis Hakim tersebut, Randi Pratama langsung menyatakan tidak menerima dan mengajukan banding. Aji Satrio selaku JPU pengganti menyatakan pikir-pikir dulu terkait putusan Majelis Hakim tersebut.

Sementara itu Angel Damanik, Kuasa Hukum Randi yang dilarang beracara dipersidangan mengatakan vonis Majelis Hakim tersebut merupakan hukum rimba karena dalam fakta persidangan terdakwa Randi Pratama sama sekali tidak bisa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana narkotika seperti yang ada dalam dakwaan JPU.

“Majelis Hakim tidak punya hati nurani, orang miskin yang tidak bersalah dihukum. Fakta persidangan sama sekali tidak didengar dan tidak dilihat oleh hakim,” tegas Angel.

Hal senada juga dikatakan Erna Misnan, Ibu kandung dari terdakwa Randi Pratama. Ia mengaku hanya bisa pasrah dengan hukuman yang telah dijatuhka Majelis Hakim terhadap anaknya.

‘Biar Tuhan yang membalas atas orang-orang yang menzalimi anaknya, kata perempuan berusia lanjut yang hanya berprofesi sebagai tukang cuci musiman ini sambil menangis.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

7 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

8 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

8 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

12 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

12 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

15 jam ago

This website uses cookies.