Categories: HeadlinesHUKRIM

PN Batam : Tanpa Didampingi Kuasa Hukum, Randi akhirnya Divonis Bersalah

Randi Pratama Divonis 4 tahun penjara

BATAM – swarakepri.com : Randi Pratama, terdakwa kasus narkotika yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan ancaman hukumam 5 tahun 6 bulan penjara, hari ini, Rabu(31/7/2013) menerima vonis 4 tahun penjara, denda Rp Miliyar subsider 1 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Djarot, anggota Majelis Hakim dalam pembacaan vonis mengatakan bahwa terdakwa Randi Pratama terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat atas narkotika golongan satu,” ujar Djarot didampingi Ketua Majelis Hakim,Merrywati dan Yuli selaku Hakim anggota.

Dikatakan Djarot bahwa keputusan tersebut diambil Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dakwan JPU yang sesuai dengan fakta persidangan.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah ikut menyaksikan dan mengetahui adanya transaksi narkotika tapi tidak melaporkan ke aparat kepolisian. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” terang Djarot.

Mendengar vonis Majelis Hakim tersebut, Randi Pratama langsung menyatakan tidak menerima dan mengajukan banding. Aji Satrio selaku JPU pengganti menyatakan pikir-pikir dulu terkait putusan Majelis Hakim tersebut.

Sementara itu Angel Damanik, Kuasa Hukum Randi yang dilarang beracara dipersidangan mengatakan vonis Majelis Hakim tersebut merupakan hukum rimba karena dalam fakta persidangan terdakwa Randi Pratama sama sekali tidak bisa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana narkotika seperti yang ada dalam dakwaan JPU.

“Majelis Hakim tidak punya hati nurani, orang miskin yang tidak bersalah dihukum. Fakta persidangan sama sekali tidak didengar dan tidak dilihat oleh hakim,” tegas Angel.

Hal senada juga dikatakan Erna Misnan, Ibu kandung dari terdakwa Randi Pratama. Ia mengaku hanya bisa pasrah dengan hukuman yang telah dijatuhka Majelis Hakim terhadap anaknya.

‘Biar Tuhan yang membalas atas orang-orang yang menzalimi anaknya, kata perempuan berusia lanjut yang hanya berprofesi sebagai tukang cuci musiman ini sambil menangis.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

3 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

6 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

8 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

9 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

9 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

10 jam ago

This website uses cookies.