Categories: HUKUM

PN Batam Vonis Mati 4 WN China Penyelundup 1,6 Ton Sabu

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis mati terhadap empat terdakwa warga negara (WN) China yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Meisheng dan Yao Yin Fa terkait kasus penyelundupan 1,622 Ton sabu menggunakan Kapal Min Lian Yi Yun 61870, Kamis(29/11/2018) malam.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primier penuntut umum,” kata Ketua Majelis M. Chandra didampingi Hakim Anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Redite Ika Septina.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti 1 unit kapal 1 unit kapal Min Lian Yun 61870, 4 unit alat navigasi kapal laut, 1 telepon satelit dirampas untuk negara,” lanjut Chandra.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada para terdakwa yang didampingi penerjemah terkait putusan yang telah dibacakan.

“Putusan dari Majelis adalah pidana mati, sama dengan tuntutan JPU. Para terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Chandra sambil mengetok palu.

Setelah sidang selesai, salah satu terdakwa berteriak dan mengamuk saat akan digiring petugas kejaksaan dan Kepolisian dari ruang sidang menuju mobil tahanan.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut ke-empat terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti melanggar dakwaan primer pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan ke-empat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum jadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Dedie Tri Hariyadi yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Inteligen Kejari Batam, Robi Siregar mengatakan putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Semua tuntutan Jaksa diambil oleh Majelis Hakim. Kita akan melapor ke pimpinan,” ujar Robi ketika ditanya sikap dari Kejaksaan terkait putusan Majelis Hakim tersebut.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.