Categories: HUKUM

PN Batam Vonis Mati 4 WN China Penyelundup 1,6 Ton Sabu

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis mati terhadap empat terdakwa warga negara (WN) China yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Meisheng dan Yao Yin Fa terkait kasus penyelundupan 1,622 Ton sabu menggunakan Kapal Min Lian Yi Yun 61870, Kamis(29/11/2018) malam.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primier penuntut umum,” kata Ketua Majelis M. Chandra didampingi Hakim Anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Redite Ika Septina.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti 1 unit kapal 1 unit kapal Min Lian Yun 61870, 4 unit alat navigasi kapal laut, 1 telepon satelit dirampas untuk negara,” lanjut Chandra.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada para terdakwa yang didampingi penerjemah terkait putusan yang telah dibacakan.

“Putusan dari Majelis adalah pidana mati, sama dengan tuntutan JPU. Para terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Chandra sambil mengetok palu.

Setelah sidang selesai, salah satu terdakwa berteriak dan mengamuk saat akan digiring petugas kejaksaan dan Kepolisian dari ruang sidang menuju mobil tahanan.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut ke-empat terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti melanggar dakwaan primer pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan ke-empat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum jadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Dedie Tri Hariyadi yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Inteligen Kejari Batam, Robi Siregar mengatakan putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Semua tuntutan Jaksa diambil oleh Majelis Hakim. Kita akan melapor ke pimpinan,” ujar Robi ketika ditanya sikap dari Kejaksaan terkait putusan Majelis Hakim tersebut.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

5 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

18 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

23 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

23 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

23 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

23 jam ago

This website uses cookies.